Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Bupati Toraja Utara Kalah di PTUN Makassar Terkait Pembongkaran Lahan di Ba’tan

Bupati Toraja Utara Kalah di PTUN Makassar Terkait Pembongkaran Lahan di Ba’tan

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Bupati Toraja Utara kalah di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait pembongkaran bangunan gudang milik Alfrida Kalasuso di To’ Kaluku Ba’tan, Kecamatan Kesu.

Hal itu disampikan Kuasa Hukum, Alfrida Kala Suso, Frans Lading dan rekan saat menguji Surat Keputusan (SK) yang dijadikan dasar Pemkab Toraja Utara membongkar paksa bangunan di atas sertifikat tanah.

Pasalnya bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat itu belum pernah dihibahkan pemilik untuk kepentingan jalan umum.

Bahkan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP yang disebut menutupi jalan penghubung Batulelleng dan Kesu itu, pemilik sama sekali tidak dihadirkan dan tidak diberitahu.

“Anehnya tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM, pihak kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien kami, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum,” terang Frans, Jumat (12/11).

Menurutnya perjuangan mempertahankan bangunan sangat berat, apalagi melawan pemerintah daerah, namun Frans meyakini hukum tidak memandang siapa lawan dan hukum pada prinsipnya berbicara fakta pada yuridis formal hukum.

“Kami sampaikan kepada klien bahwa kita akan berjuang sekuat tenaga, haknya Ibu Alfrida harus diperjuangkan, kita harus mencari keadilan,” ungkapnya.

Lanjut Frans Lading, lokasi bangunan diklaim Pemkab Toraja Utara sebagai jalan umum dan parahnya Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik Nomot 72 tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.

Lokasi bangunan berukuran 5×7 meter, masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan pemerintah daerah membongkar paksa gudang adalah sebuah perbuatan melawan hukum pengrusakan yang dilakukan Satpol PP melalui surat tugas yang dianggap cacat hukum.

“Bagaimana mungkin Plh Bupati saat itu, Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP,” terang Frans.

Frans Lading tidak menampik jika dibalik pembongkaran gudang diduga ada persoalan busuk yang ditutupi pemerintah daerah dan harus dibuktikan secara hukum.

“Kami sudah pegang beberapa bukti dan petunjuk, ini hanyalah rekayasa laporan Camat Kesu dan Lurah Ba’tan menjadi dasar dan alasan Plh Bupati Toraja Utara mengeluarkan perintah pembongkaran,” tegasnya.

Frans Lading menjelaskan secara tegas bahwa, Kabag Hukum Pemkab Toraja Utara tidak pernah mengeluarkan surat keputusan disahkan Bupati  tanggal 27 Maret 2021, tapi hanya notulen laporan tokoh masyarakat Ba’tan, Camat Kesu dan Lurah Batan.

Lanjutnya, Alfrida Kala Suso menemui Asisten II Toraja Utara dan mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati Toraja Utara menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan.

“Kami menilai dasar Plh Bupati menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, maka itu kami buktikan dan menguji di Pengadilan kalau memang prosedur benar dan atas nama kepentingan publik kenapa tidak ditempuh jalur yang benar,” ungkap Frans.

Frans mentengarai kedok busuk Camat Kesu dan Kepala Satpol PP melalui siaran pers yang viral di media sosial aksi pembongkaran bangunan ditengah jalan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak punya dasar.

Dikatakan Frans, sementara di peta SHM milik klien tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa didalam SHM tidak ada jalan, sehingga bagaimana mungkin pematang dikatakan jalanan, kapan pemerintah daerah membebaskan tanah kliennya untuk kepentingan jalan.

“Surat perintah pembongkaran dikeluarkan Plh Bupati sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan dalih fungsi jalan, dan surat perintah tugas cacat hukum sangat merugikan klien kami, sebab mengabaikan hak seorang yang tidak berdaya,” pungkas Frans.

Kata Frans, Pemkab Toraja Utara harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah bersertifikat. Lucunya, pasca pembongkaran menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan sebagai jalan.

“Cara seperti ini terkesan pemerintah daerah memperlihatkan perbuatan melawan hukum, lebih mengedepankan power kekuasaan, mereka harusnya hadir sebagai penyejuk dan penegah masalah ini, bukan tergesah-gesah mengeluarkan keputusan,” tambahnya.

Frans berpesan Pemkab Toraja Utara agar lebih bijak, kaji dan cermati lebih awal dampak hukum pembongkaran paksa bangunan diatas lahan bersertifikat.

“Setalah kami melalui proses panjang membuktikan kesalahan penerbitan SK pembongkaran, Puji Tuhan mendapatkan hasil dan gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” tutupnya. (*)

Ris/ZK

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Diduga Bocor, Para Pelaku Judi Sabung Ayam Membubarkan Diri Sebelum Polisi Tiba di Lokasi

    Diduga Bocor, Para Pelaku Judi Sabung Ayam Membubarkan Diri Sebelum Polisi Tiba di Lokasi

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 189
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Resmob Polres Tana Toraja kembali memburu pelaku judi sabung ayam dikelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Minggu (8/12). Keberadaan lokasi judi sabung ayam tersebut di ketahui oleh polisi setelah menerima informasi dari warga. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Iskandar, anggota pun meluncur kelokasi yang dimaksud. Sayang tiba dilokasi para pelaku judi […]

  • Pemkot Parepare terima Sertifikat dari Menteri Kesehatan RI

    Pemkot Parepare terima Sertifikat dari Menteri Kesehatan RI

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 177
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menerima Sertifikat Bebas Frambusia dari Menteri Kesehatan RI. Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali diwakili Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier yang hadir menerima sertifikat itu langsung dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di sela peringatan Hari Neglected Tropical Diseases (NTDs) Sedunia di Puri Agung Convention, Hotel Grand […]

  • Ratusan Warga Wajo dari Berbagai Organisasi Berikrar Siap Menangkan Andalan Hati

    Ratusan Warga Wajo dari Berbagai Organisasi Berikrar Siap Menangkan Andalan Hati

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 171
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – WAJO Ratusan masyarakat Kabupaten Wajo menyambut meriah kehadiran calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman. Kehadirannya ini, sekaligus peresmian Posko Relawan Sahabat Andalan di Jalan H. Bahe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Minggu 13 Oktober 2024. Berbagai organisasi turut hadir dalam acara silaturahmi dengan pria yang akrab disapa Andalan. Andi Elle selaku […]

  • Prabowo Unggul di TPS 10 Bombongan

    Prabowo Unggul di TPS 10 Bombongan

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 195
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di perhitungan suara TPS 10, Lingkungan To’kaluku, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Perhitungan suara selesai pada pukul 15.00 Wita. Total terdapat 202 surat suara yang ikut dalam pemilihan, Rabu (17/4). Suara sah pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin adalah 80 suara, sementara Prabowo Subianto unggul dengan perolehan […]

  • Adinda Putri Pawan Ukir Sejarah, Wakil Sulbar Pertama Lolos 16 Besar Puteri Indonesia

    Adinda Putri Pawan Ukir Sejarah, Wakil Sulbar Pertama Lolos 16 Besar Puteri Indonesia

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 244
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA    Kebanggaan besar menyelimuti Sulawesi Barat saat Adinda Putri Pawan, wakil provinsi ini di ajang Puteri Indonesia 2025, berhasil menembus babak 16 besar. Prestasi ini menjadi catatan sejarah sebagai pencapaian tertinggi yang pernah diraih Sulbar sejak pertama kali berpartisipasi dalam ajang bergengsi nasional tersebut. Pencapaian Adinda disambut antusias oleh masyarakat Mamasa, kabupaten […]

  • Pelaksanaan Pilkada Serentak di Sepakati 9 Desember 2020

    Pelaksanaan Pilkada Serentak di Sepakati 9 Desember 2020

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 349
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 atau opsi A. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4) menyebutkan jika Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah […]

expand_less