fbpx

Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, KPU Tana Toraja Butuhkan 5.698 Petugas KPPS

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin 11 Desember 2023.

Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, Senin (11/12) mengatakan untuk Pemilu 2024 pihaknya membutuhkan 5.698 KPPS yang akan ditugaskan di 814 TPS yang tersebar di 159 Kelurahan/Lembang.

Berthy menjelaskan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 sampai 15 Desember 2023, sekaligus penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon anggota KPPS.

“Penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon anggota KPPS juga mulai tanggal 11 Desember. Untuk pendaftaran sampai tanggal 20 Desember sedangkan penilitian administrasi sampai 22 Desember 2023,” bebernya.

Berikut Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024;
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Usia antara 17 hingga 55 tahun
– Setia kepada dasar negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
– Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih

Sementara Untuk Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024 sbb;
– Foto 4 x 6 cm
– Surat pendaftaran calon anggota KPPS
– Fotokopi KTP
– Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
– Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
– Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
– Daftar riwayat hidup

Lebih lanjut dikatakan bahwa bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tempat pendaftaran bagi calon KPPS di sekretariat PPS yang ada dikelurahan/lembang. Dan pastikan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Berthy.

Anjas/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Peringati Maulid Nabi, TSM-MO Jadikan Teladan Nabi Terbar Pesan Damai

ZONAKATA, PAREPARE – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO), menggelar peringatan...

Berita Lain