ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja (BNNK Tator) gelar workshop penguatan kapasitas kepada insan media di Aula RM Ayam Penyet Kecamatan Rantepao, Jumat (3/9).
Kegiatan kepada insan media/para jurnalis dalam rangka untuk mendukung kota tanggap ancaman narkotika.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kepala Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Junaedi Barapadang selaku ketua panitia menyampaikan laporan kegiatan dilakukan berdasar pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2019, Peraturan Kepala BNN Nomor 5 tahun 2020 dan Nomor 6 tahun 2020, DIPA BNNK Tator dan program kerja seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNNK Tator.
Junaedi mengatakan, tujuan kegiatan yaitu membekali media untuk mengabdi dan menjadi penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kita gelar workshop bertujuan membekali media sekalian, untuk nantinya menjadi penggiat anti narkoba yang mempunyai kemampuan untuk menyampaikan pesan-pesan moral anti narkotika,” ujarnya.
Lanjut Junaedi, BNNK Tator berharap program ini dilakukan dengan harapan agar rekan jurnalis dari media dapat berpartisipasi dalam hal apapun, termasuk menyebarluaskan melalui tulisan berita ataupun pesan-pesan singkat pencegahan narkoba.
“Harapan kami selaku BNNK Tator agar teman-teman media ikut berpartisipasi karena ada banyak hal yang bisa dilakukan, mungkin dari setiap tulisan ataupun berita-berita di media atau pesan singkat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” harapnya.
Adapun empat materi penguatan kapasitas dalam mendukung kabupaten tanggap ancaman narkoba yaitu Narasumber Lindarda S. Panggalo dengan materi Pengembangan Karakter Penggiat P4GN, Narasumber Leonard Bancong dengan materi Aspek Hukum Penyalahgunaan Narkotika.
Narasumber Dina Gasong dengan materi Rencana Aksi P4GN dan Narasumber Junaedi Barapadang dengan materi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. (*)
Ris/ZK