Pj Bupati Enrekang H Baba Terbitkan Surat Edaran Ramadan
- account_circle Kifli
- calendar_month Senin, 25 Mar 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM, ENREKANG — Pj Bupati Enrekang, H Baba mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan hari-hari besar keagamaan.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023 dan nomor 4 tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Selain itu, Surat Edaran PJ Bupati juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 003.2/3393/Disbudfar sehubungan hal tersebut, untuk menghormati Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pj Bupati Enrekang menyampaikan, agar masyarakat selalu menghormati dan menghargai warga masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah sesuai agamanya atau yang sedang menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan ini.
Penghormatan dan penghargaan dimaksud sesuai dengan kondisi sosial di daerah masing-masing dengan memperhatikan ketentuan UU yang berlaku.
Juga mengimbau agar warga masyarakat menghindari berbagai macam tindakan yang berpotensi mengganggu ketentraman beribadah seperti, membunyikan petasan, balap liar dan lainnya.
Surat Edaran ini dikeluarkan Pj Bupati Enrekang pada tanggal 14 Maret 2024. Bupati Enrekang berharap dengan adanya SE tersebut seluruh elemen dapat bersama-sama menjaga kondisi aman di dalam bulan suci ramadan ini.(*)
- Penulis: Kifli
