BKD Sulsel: PTDH Dua ASN Lutra Sesuai Regulasi, Pemprov Fasilitasi Peninjauan Kembali
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa proses pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini murni langkah administratif sesuai regulasi. Kami hanya melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Erwin, Senin (12/11/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Sebelum menetapkan PTDH, Pemprov Sulsel telah meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai otoritas kepegawaian nasional.
“Pemprov tidak mengintervensi proses hukum. Proses pengadilan dan administrasi ASN berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, kata Erwin, atas arahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, BKD tetap memberikan ruang bagi kedua ASN tersebut untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Prinsip kami tetap adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan. Pemprov hadir untuk membantu ASN Rasnal dan Muis mencari keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menghormati setiap proses hukum yang ditempuh, dan hasil PK nantinya akan menjadi dasar bagi langkah administratif berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya setiap ASN memiliki hak untuk memperjuangkan keadilannya melalui mekanisme hukum yang sah. Pemprov akan memfasilitasi proses itu tanpa mengabaikan aturan,” tutupnya. (*)
- Penulis: zonakatacom
