ZONAKATA.COM – TANA TORAJA DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Dalam revisi UU tersebut ada 26 angka perubahan. Salah satu yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Menanggapi adanya perubahan masa jabatan kepala desa (Lembang) tersebut, Kepala Lembang Batualu Selatan, Pradyan Rizky Londong Allo mengaku setuju dengan adanya revisi UU itu.
“Terima kasih atas revisi tersebut, dengan adanya penambahan masa jabatan itu maka kita sebagai kepala lembang punya waktu yang cukup untuk menuntaskan sebuah program yang kita telah rencanakan,” kata Ketua APDESI Tana Toraja ini.
Pria yang akrab disapa Iin ini malah mengharapkan gaji kepala desa dinaikkan. Dikatakan seharusnya kepala desa itu diperhatikan kesejahteraannya karena tugas dan tanggung jawab yang diembannya sangat berat.
“Ya, seharusnya kesejahteraan para kepala desa juga diperhatikan. Kami sering kedatangan tamu, sementara dalam penggunaan dana desa tidak ada anggaran untuk makan minum tamu,” ungkapnya.
Diungkapkan bahwa gaji yang mereka terima saat ini berkisar Rp2,7 juta/bulan dinaikkan menjadi Rp4,2 juta. Pertimbangan gaji kepala desa dinaikkan karena tugasnya memang banyak dan yang terpenting agar tidak terjadi penyalagunaan jabatan.
“Selain kesejahteraan kami diperhatikan, kami juga berharap gaji kepala desa (Lembang) dibayarkan setiap bulan, jangan per 4 bulan baru dibayar,” bebernya.
Selain penambahan masa jabatan dalam revisi UU Desa itu juga ada diatur pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Termasuk disisipkan pasal terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serta sumber pendapatan desa.
Kemudian dalam revisi UU Desa tersebut ada pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.