Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemilu » Bawaslu ‘Warning’ ASN Untuk Netral Pada Pilkada Tana Toraja

Bawaslu ‘Warning’ ASN Untuk Netral Pada Pilkada Tana Toraja

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghindari keberpihakannya kepada calon Bupati maupun Wakil Bupati pada Pilkada Tana Toraja nanti.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menyampaikan, agar ASN dapat berlaku netral pada perhelatan Pilkada 2020. Dasarnya adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“ASN harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak serta terbebas dari intervensi golongan dan partai politik,” kata Serni kepada Zonakata.com, Jumat (10/1).

Menurut Serni, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu bakal menggandeng sejumlah pihak, diantaranya adalah Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk mempermudah proses jika ada ASN yang melanggar. Sanksinya pun bisa berujung pada pemberhentian ASN.

“Jika ada laporan dari warga, dengan menemukan bukti ketidaknetralan ASN melalui media massa atau media sosial, itu sudah termasuk pelanggaran. Acuannya adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Serni.

Dirinya berharap, ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada proses pelaksanaan pilkada, ASN yang ada didaerah ini memiliki integritas.

“Saya berharap ASN untuk bertindak netral. Jangan hanya karena jabatan membuat karir sebagai ASN bisa mandek bahkan hilang,” ujarnya.

Dikatakan, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600 ribu dan paling banyak Rp.6 juta.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Kompetensi Bawaslu dalam Mengawal Pemilu Yang Demokratis

    Kompetensi Bawaslu dalam Mengawal Pemilu Yang Demokratis

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 234
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah regulasi yang memperkuat struktur dan fungsi Penyelenggara Pemilu tanpa terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi jalannya suksesi kepemimpinanmelalui Pemilihan Umum yang demokratis. Bawaslu menjadi ikon tersendiri bagi Indonesia sebab selain Ekuador, Negara lain tidak memiliki lembaga seperti itu. Negara lain yang […]

  • Nasdem Rebut Posisi Ketua, Golkar dan PDIP Diposisi Wakil Ketua DPRD Toraja Utara

    Nasdem Rebut Posisi Ketua, Golkar dan PDIP Diposisi Wakil Ketua DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 494
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara telah usai melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten dan hasilnya telah ditetapkan pada Jumat (3/5). Dari hasil penetapan itu, Partai Nasdem berhasil keluar menjadi peraih suara terbesar dengan meraih 28.015 suara, disusul Partai Golkar 22.892 suara dan diposisi PDI Perjuangan dengan 17.305 suara. […]

  • Polisi Hentikan Sejumlah Kegiatan Rambu Solo’ di Wilayah Sangalla

    Polisi Hentikan Sejumlah Kegiatan Rambu Solo’ di Wilayah Sangalla

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 829
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu memimpin penghentian kegiatan rambu solo’ yang tengah berlangsung di wilayah Sangalla Utara dan Sanggala Selatan, Senin (11/1). Penghentian itut dilakukan karena melanggar protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Dalam kesempatan itu, ada tiga pesta rambu solo’ yang dihentikan oleh Kapolres yakni pesta rambu solo’ […]

  • Pemkot Parepare Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Program Asta Cita

    Pemkot Parepare Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Program Asta Cita

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 173
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PAREPARE — Upaya mendukung program nasional ASTA CITA yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kegiatan penanaman jagung serentak seluas satu juta hektar resmi dimulai.   Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan pembukaan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian bersama Kapolri melalui siaran langsung dari Jawa Barat, Selasa, 21 Januari 2025.   […]

  • Kronologi Anak 10 Tahun di Bittuang Tana Toraja Tewas Tersengat Listrik Kabel PLN

    Kronologi Anak 10 Tahun di Bittuang Tana Toraja Tewas Tersengat Listrik Kabel PLN

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 192
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang anak berusia 10 tahun di Lembang (Desa) Rembo-Rembo, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan tewas tersengat listrik. Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (8/3/2024) sore. Korban ialah Melkianto Katik yang merupakan murid kelas 6 di SDN 2 Rembo-Rembo. Kepala Lembang Rembo-Rembo, Fransiskus Santoso mengatakan, beberapa jam sebelum kejadian, korban bersama […]

  • Yuniana Mulyana Temui Konstituen di Tana Toraja, Tekankan Pentingnya Transparansi Penggunaan APBD

    Yuniana Mulyana Temui Konstituen di Tana Toraja, Tekankan Pentingnya Transparansi Penggunaan APBD

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 254
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Yuniana Mulyana, menghadiri temu konstituen dalam rangka kegiatan Pengawasan APBD Tahun 2025 di Dusun To’kaindi’, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja. Pada kesempatan itu, Yuniana Mulyana menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran […]

expand_less