ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja telah memutuskan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Stepanus Pabubung dan anggota KPPS TPS 3 Lembang Parindingan yang dilaporkan Joise Yuliarasta beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengatakan, sesuai dengan aturan, putusan ini diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan. Salah satunya melakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak terlapor.
“Dilaporkan karena ada pemilih yang menggunakan hak pemilihnya padahal tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan tidak memiliki formulir A5. Namun kasus itu kami hentikan karena tidak terpenuhi unsur formil,” ungkap Serni.
Menurut Serni kasus itu tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur formil penyelenggaraan pemilu. Selain itu melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang Undang.
“Bawaslu menghentikan penanganan laporan karena berdasarkan proses pemeriksaan yang kami lakukan, kasus itu tidak memenuhi unsur,” jelas Serni kepada zonakatacom Selasa (7/5).

Sementara satu kasus yang ditangani Bawaslu yakni laporan terkait kasus money politik dengan terlapor Febrias Tuti telah ditindaklanjuti ke pihak penyidik Polres Tana Toraja.
“Hari ini kami telah membawa berkasnya ke Polres Tana Toraja untuk ditindaklanjuti pihak penyidik,” ujar Serni.
Dijelaskan jika laporan politik uang yang terjadi di Mengkendek itu telah memenuhi unsur pasal 523 ayat (1) jo 280 ayat (1) huruf j sehingga diteruskan ke penyidik kepolisian.
raka