fbpx
30 C
Makassar
Selasa, 6 Juni 2023

Bawaslu Tana Toraja Akan Rekrut Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mulai membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan jelang pemilu serentak 2024 mendatang.

Tahapan rekrutmen Panwascam ini diawali dengan sosialisasi mulai tanggal 10 sampai 21 September 2022 yang dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 15 September 2022.

Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan baru akan dilakukan pada tanggal 21 hingga 27 September 2022.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam akan dilakukan selama 7 hari mulai 21 hingga 27 September,” kata Serni saat dikonfirmasi, Senin (12/9).

Menurut Serni, Panwascam merupakan panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/Kota ini untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Panwaslu kecamatan ini nantinya akan ditempatkan di 19 kecamatan yang di Tana Toraja.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengajak seluruh putra-putri terbaik Tana Toraja agar menjadi bagian Panwascam dalam menyukseskan Pemilu 2024. Dalam mendukung perekrutan ini, Bawaslu memanfaatkan sosial media dan website untuk mensosialisasikan secara luas.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada publik terkait pendaftarannya. Kita juga menginformasikan persyaratan yang ada berdasarkan UU No.7 tahun 2017,” jelasnya.

- ADS -

Berikut persyaratan pendaftaran Panwascam Berdasarkan UU No.7 tahun 2017:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahsekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anjas/ZK

- Advertisement -
- Contoh Iklan -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

- Advertisement -

Hadiri Resepsi Tumming-Nanda, Andi Sudirman: Semoga Menjadi Keluarga Yang Samawa

ZONAKATA.COM - MAKASSAR Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara resepsi pasangan suami istri, Nur Ichsan Hasyim (Tumming) dan...

Berita Lain

- Advertisement -