fbpx

Bawa 625 Gram Sabu, Dua Pemuda di Toraja Ditangkap Tim Gabungan BNN

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua kurir narkoba inisial ASW dan RND ditangkap tim gabungan BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja. Keduanya ditangkap di jalan poros Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, pada Rabu 26 Mei 2021 lalu.

Setelah ditangkap ASW dan RND kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 625 gram. Kronologis penangkapan, bermula dari informasi warga. Dari laporan itu BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja langsung melakukan penyelidikan.

Bawa 625 Gram Sabu, Dua Pemuda di Toraja Ditangkap Tim Gabungan BNN

Sekitar pukul 16:30 Wita, tim gabungan menghadang mobil yang digunakan oleh kedua pelaku. Saat mobil tersebut digeledah, petugas kemudian menemukan barang haram itu.

“Dari tangan pelaku diamankan 625 gram narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, Jumat (28/5).

Kepada petugas, dua pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari orang berinisial DRS yang berdomisili di Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut akan dibawa ke Sidrap.

“Kedua pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari DRS di Nonongan, Toraja Utara atas perintah BDD dari Tarakan untuk diantarkan ke Sidrap,” ungkap Dewi.

Dari kasus ini, DRS dan BDD ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN. Sedangkan ASW dan RND usai ditangkap langsung digelandang ke markas BNNK Tana Toraja. Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Toru/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bawaslu Torut Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Kampanye

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Masa...

Berita Lain