ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mulai banyak dijumpai bahan sosialisasi dari para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di berbagai tempat.
Salah satu yang masih menjadi favorit tempat pemasangan banner dan baliho adalah pohon. Terlebih pada pohon-pohon yang terletak di lokasi strategis seperti di pinggir jalan.
Padahal pemasangan bahan sosialisasi pada sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan telah dilarang oleh pemerintah setempat. Seperti halnya di Kabupaten Tana Toraja.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung telah mengeluarkan edaran yang melarang bahan sosialisasi dipasang dipepohonan. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk bahan sosialisasi dari para bacaleg saja, melainkan pada semua pemasangan iklan.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja telah menertibkan seluruh bahan sosialisasi para bacaleg ataupun iklan yang terdapat dipepohonan yang ada disepanjang jalur Makale-Rantepao.
Kepala Dinas LHD Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke, Selasa (26/9/2023) mengatakan seluruh bahan sosialisasi para bacaleg seperti banner, spanduk dan baliho termasuk iklan yang melanggar telah dibersihkan.
“Bahan sosialisasi para bacaleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon kita akan buka semua,” tegasnya.
Dikatakan pohon yang dipaku itu, lama kelamaan akan rusak dan mati serta mengalami keropos dan berbahaya bila terkena angin kencang karena bisa roboh secara tiba-tiba.
“Adanya banner, poster maupun spanduk itu sangat merusak nilai keindahan dan fungsi pohon itu sendiri,” pungkasnya.
Anjas/ZK