Bangunan Yang di Bongkar Paksa Pemda Toraja Utara di Ba’tan Berbuntut Proses Hukum
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pembongkaran bangunan gudang milik Amelia F.Kalasuso di To’ kaluku Ba’tan, karena ditenggarai berada ditengah jalan penghubung antara Batulelleng dengan Kelurahan Ba’tan, Kesu’ bakal berbuntut panjang.
Pasalnya bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat itu, belum pernah dihibahkan pemiliknya untuk kepentingan jalan umum. Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.
“Kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien Amelia Kalasuso, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum,” terang Frans Lading, kuasa hukum pemilik lahan, Selasa (13/4)
Menurut Frans Lading, setelah diberi kuasa pengacara bersama dua lawyer lainnya, mereka akan berjuang sekuat tenaga karena itu merupakan hak Amelia F.Kalasuso dalam mencari keadilan.
Lokasi bangunan itu diklaim Pemda Toraja Utara sebagai jalan umum. Parahnya lagi OPD teknis Pemda Torut Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertifikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Amelia.
“Jadi lokasi bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan,” sebut Frans Lading.
Upaya Pemda melalui Satpol PP Toraja Utara tergesa-gesa dalam melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 dan itu dinilai cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan terlebih dahulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.
“Klien kami pada 3 April 2021 siang, sempat menemui Asisten II Setda Toraja Utara dan mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan yang dilaksanakan Sabtu 27 Maret 2021,” jelas Frans.
Dinilai dasar Plh Bupati Toraja Utara menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan dibuktikan dan mengujinya di Pengadilan. Sementara di peta SHM milik klien tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa didalam SHM ada jalan, dimana pematang dikatakan jalanan, sementara Pemda Toraja Utara tidak pernah melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan jalan.

“Perintah pembongkaran yang dikeluarkan Plh Bupati Torut sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan dalih fungsi jalan. Surat Perintah tugas cacat hukum dan sangat merugikan klien kami sebab mengabaikan hak seorang klien yang tidak berdaya. Ini Negara hukum, Pemda Torut harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah sertifikat,” tegas Frans.
Lucunya lagi pasca pembongkaran Pemda Toraja Utara baru menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan seperti jalan.
(Juf/ZK)
- Penulis: Gibran
