ZONAKATA.COM – PALOPO Seorang pria bernama Hamdan (40 thn) di Kota Palopo, tega memperkosa anaknya yang masih berumur 15 tahun. Saat ini pelaku diburu polisi karena kabur usai dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan kelakuan bejat pelaku diketahui setelah istrinya melaporkan kepihak kepolisian.
“Kami mendapat laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur 15 tahun yang dilakukan ayah kandung sendiri bernama Hamdan, istrinya sendiri yang laporkan,” kata Kasat Reskrim Iptu Alvin, Rabu (4/10/2023).
Alvin mengungkapkan, pelaku memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu sudah berulangkali dalam kurun waktu Mei hingga 17 September 2023. Aksi pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
“Kalau jumlah berapa kali pelaku melakukan persetubuhan kami belum ketahui pasti karena masih proses penyelidikan. Tapi hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan itu dalam kurun waktu di bulan Mei dan terakhir 17 September 2023, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri saat istrinya keluar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami ke teman ibunya. Kemudian, ibunya mengetahui hal tersebut dan melaporkan ke polisi.
“Selama pelaku disetubuhi oleh ayahnya dia tidak berani menceritakan ke keluarga karena takut, dan hanya menceritakan ke teman ibunya. Nah kemudian, ibunya ini tahu kejadian dari temannya dan langsung laporkan ke Polres Palopo,” ucapnya.
Alvin menambahkan, setelah Hamdan dilaporkan ke polisi, pelaku langsung kabur diduga keluar dari pulau Sulawesi. Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sementara terduga pelaku masih dalam pengejaran karena diduga kabur keluar dari Sulawesi. Jadi masih penyelidikan,” ujarnya.
Ari/ZK