Bawaslu Sosialisasikan Netralitas ASN, TNI/Polri, DKPP: Perlu Ada Regulasi Yang Tegas
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 29 Feb 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pimpinan Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Peyelenggaran Pemilu (DKPP) RI , Prof. DR. Muhammad Al Hamid, menjadi pembicara pada sosialisasi netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa (Lembang) yang digelar Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Jumat (28/2).
Pengawasan pemilu menurut Afif, khususnya yang terkait dengan netralitas ASN, harus dipahami sebagai suatu yang lebih holistik. Yaitu berpikir secara menyeluruh dengan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin mempengaruhi tingkah laku manusia atau suatu kejadian.
โAda Kaedah yang mengatur pastisipasi ASN dalam menggunakan Hak Pilihnya . Diantaranya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang menngatur secara umum soal peran ASN dalam hajatan Pilkada Serentak, bahkan diatur juga secara khusus dalam Surat Edaran KemenPAN RB dan Edaran Menteri Dalam Negeri. Dalam suatu negara aturannya bisa berbeda dengan negara lain. Kalau di Indonesia itu ASN bisa memilih atau punya hak pilih, kalau TNI /Polri tidak boleh milih sampai kemudian mereka pensiun,” ujar Afif sapaan Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI.
Sebagai perbandingan, Afif menerangkan pengalamannya saat berkesempatan menjadi pengawas pemilu internasional. Salah satunya saat melakukan pemantauan di negara di Selatan Asia, Nepal.
โPengalaman saya di beberapa negara, saya pernah ke Nepal. TPS itu dijaga oleh keamanan yang dilengkapi senjata, tapi mereka bisa memilih, karena aturan dinegaranya memperbolehkan hal itu. Tetapi di Indonesia, sampai hari ini tidak boleh. Itulah prinsip pemilu di setiap negara-negara, aturannya berbeda-beda,โ tuturnya.
Di Indonesia, kata Afif proses pemilu sudah bergerak jauh ke depan. Hal itu bisa dilihat dari tiga unsur penting dalam pemilunya, yang salah satu di antaranya tidak boleh hilang.
โPertama adalah adanya penyelenggara ada KPU ada Bawaslu. Hebatnya di Indonesia, penyelenggara pemilu itu tidak cuma KPU, ada Bawaslu ada juga DKPP. Kalau kita penyelenggara ini macam-macam dalam mengambil keputusan, kita bisa diberhentikan. Ada malaikat pencabut nyawanya yakni DKPP ,” ungkap Afif .

“Itulah kenapa pemilu kita sekarang sudah bergerak jauh maju,โ ucap Afif lebih lanjut.
Afif membandingkan proses pemilu pada zaman orde baru. Ia mengatakan, pada zaman itu, hasil pemilu dapat dengan mudah diprediksi, padahal pemilu yang baik itu adalah predictble process, unpredictible result.
โPemilu di masa orde baru itu hasilnya bisa diprediksi. Padahal, harusnya semua menganut prinsip menjaga kerahasiaan pemilu,โ terangnya.
Dalam konteks netralitas ASN TNI, Polri, lanjut Afif, ASN boleh melakukan pencoblosan tapi tidak diperbolehkan mengekspresikan, mengajak bahkan mempersuasi hubungan kepada salah satu calon kepala daerah.
Dalam hal wewenang, Afif mengatakan Bawaslu memiliki seratus persen fungsi pengawasan, meski tetap pada beberapa titik, penindakan bukan ada pada Bawaslu.
โSeperti ASN yang terbukti, Bawaslu merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi, sementara aparat kepolisian yang kita surati adalah pihak Propam, dan untuk TNI yang tidak netral, yang kita surati adalah POM untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak netral,โ kata Afif.
Hal itu kata Afif, dilakukan agar dalam kelembagaan semua dapat berjalan baik dan tiap orang dapat menyalurkan hak pilih tapi tetap memperhatikan statusnya sebagai aparatur negara yang taat pada aturan yang disepakati bersama.

Sementara itu Plt Ketua Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu, Prof Muhammad , menjelaskan, di Indonesia ada 270 daerah, 11 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020. Salah satunya adalah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam kesempatan itu Prof Muhammad memaparkan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas, birokrasi netral dan penyelenggara yang kompeten serta berintegritas sebagai syarat pemilihan demokratis.
โPerlu ada regulasi yang tegas dan tidak abu-abu. Regulasi harus hitam dan putih sebagai gambaran yang tegas,โ pungkasnya. **
๐ท Rilis Ivan Kalalembang selaku Moderator Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN oleh Bawaslu Tana Toraja
- Penulis: Gibran
