Jadi Kurir Narkoba, Dua Mahasiswa Asal Palopo Ditangkap BNNK Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja kembali berhasil meringkus dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu.
Dalam siaran persnya, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku itu dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2019 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua pelaku yang diamankan itu masing masing berinisial AH (22 thn) dan SB (24 thn). Keduanya merupakan mahasiswa dan berdomisili di Kota Palopo.

Dikatakan, sebelum ditangkap sempat terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dengan kedua pengedar yang saat itu mengendarai sepeda motor.
“Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor sebelumnya dikejar petugas dan dicegat di Jalan poros Rantepao-Palopo tepatnya di Lembang Tondon Matallo, Toraja Utara,” jelas Dewi, Rabu (5/2).
Ketika diberhentikan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sempat dibuang oleh pelaku namun berhasil ditemukan oleh petugas. Barang bukti yang ditemukan berupa satu shacet berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku tersebut disuruh mengantar sabu oleh dua laki-laki berinisial Vi dan Al, yang beralamat di Tallunglipu, Toraja Utara.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap V dan A yang bersangkutan melarikan diri saat melihat tim BNNK datang dirumahnya. Vi ini merupakan seorang Kontraktor di Toraja. Kita juga telah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada keduanya,” jelas Dewi.
Sementara itu atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. **
- Penulis: Gibran
