Gegara Kenalan di Medsos, Seorang Anak SD di Takalar di Perkosa 2 Remaja Tanggung
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
- print Cetak

Illustrasi (int)
ZONAKATA.COM – TAKALAR Aparat kepolisian Polres Takalar berhasil meringkus dua remaja tanggung, yang diduga telah memperkosa seorang siswi Sekolah Dasar (SD).
Kedua pemuda yang diamankan masing- masing Ahmd alias Rendi (18 thn) warga Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone dan Akbr (16 thn) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pallantikang.
Menurut Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta, Kamis (9/1) mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap di tempat berbeda setelah polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap anak SD, Selasa 7 Januari 2020 lalu.
Kedua tersangka dilaporkan telah memperkosa korban disebuah rumah disamping rumah tersangka Ahmd pada hari Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya diduga memperkosa korban DS yang baru berusia 12 tahun selama 2 hari.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, kedua tersangka kemudian membawa korban ke tempat lain, di sebuah rumah kosong. Ditempat itu kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali.
“Didua tempat berbeda, selama dua hari kedua tersangka mencabuli korban berkali-kali,” terangnya.
Dijelaskan, kedua tersangka itu baru dua hari kenalan dengan korban melalui media sosial. Dari perkenalan itu, kedua tersangka kemudian mengajak korban keluar lalu menjemput korban di depan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan pelaku, ia mengajak korban ke salah satu kamar kosong yang sudah disiapkan pelaku. Keduanya kemudian bergantian menyetubuhi korban.

Dikatakan, setelah pihaknya menerima laporan pemerkosaan anak yang dilakukan oleh kedua tersangka itu. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian meringkus kedua tersangka ditempat berbeda.
Menurut Kapolres kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Takalar dan keduanya akan dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. **
- Penulis: zonakatacom
