KPU Tana Toraja Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pilkada 2020
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020, Rabu (6/11), di Villa Manggasa Makale.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan parpol serta sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati diantaranya Albertus Patarru, Marcelinus Rantetana, dr.Rudhy Andi Lolo dan Legius Paliling.

Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat saat memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan menjelaskan bahwa syarat dukungan yang ingin maju pada jalur perseorangan harus menyiapkan minimal 10 persen dukungan KTP dari jumlah DPT pemilu terakhir.
“Bagi calon perseorangan harus menyiapkan 10 persen dukungan dari jumlah DPT terakhir. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan telah perekaman dari Dukcapil,” jelas Rahmat.

Dikatakan untuk Pilkada Tana Toraja, KPU Tana Toraja telah menetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan sebanyak 16.266 KTP. Dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Tana Toraja.
Rahmat juga menjelaskan untuk syarat dukungan calon usungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Tana Toraja atau minimal 6 kursi. Atau mendapat dukungan 25 persen suara sah hasil pemilu terakhir.
“25 persen suara sah itu, merupakan dukungan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD,” pungkasnya.
- Penulis: Gibran
