Polsek Sanggalangi Limpahkan 2 Pelaku Perzinahan ke Kejaksaan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kasus perzinahan yang terjadi di Sanggalangi beberapa waktu lalu masih terus bergulir dan sudah akan dilimpahkan.
Menurut PS.Kanit Res. Polsek Sanggalangi Bripka Antonius BP, bahwa berkas kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Cabang Rantepao.
Sementara itu, Kapolsek Sanggalangi, Iptu Ketut Aliasa mengatakan, setelah Kejaksaan menyatakan berkas P21, maka penyidik Polsek Sanggalangi akan menindak lanjuti dengan pelimpahan tersangka bersama barang bukti.
“Setelah P21 kita langsung melimpahkan Kekejaksaan. Semakin cepat dilimpahkan maka semakin cepat pula tersangka akan dapatkan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukannya,” ujar Ketut.
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut terjerat kasus perzinahan, dimana kedua tersangka tidak terikat dalam ikatan suami istri, karena YSP memiliki suami sedangkan BBS juga memiliki istri.
Erwin
- Penulis: zonakatacom
