Kasus Dua WNA Pelaku Pencurian di Makale, Kini Bergulir di Kejaksaan
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 28 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bagaimana kabar dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang sempat ditangkap personil Polres Tana Toraja beberapa waktu yang lalu?. Ternyata kasus keduanya telah dilimpahkan Kekejaksaan Negeri Tana Toraja setelah berkasnya sudah dianggap lengkap (P21).
Ternyata kedua WNA itu yakni RSH Bin FTH (33) dan BZD Bin MZR (42) yang ditangkap pada tanggal 27 Juli 2019 lalu akibat melakukan pencurian di toko Tujuh Satu Makale sempat merepotkan pihak Polres.
Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan kedua WNA tersebut harus membutuhkan bantuan penerjemah.
Beruntung, sejak RSH Bin FTH dan BZD Bin MZR dinyatakan sebagai tersangka, proses sidik cepat dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tana Toraja sehingga berkas keduanya cepat rampung.
Akhirnya setelah dinyatakan P21, Sat Reskrim Polres Tana Toraja langsung melimpahkan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja berikut barang buktinya, Selasa (27/8).
Saat pelimpahan keduanya berlangsung, sempat terkendala karena perbedaan bahasa sehingga kembali membutuhkan bantuan seorang penerjemah.
Meski begitu, proses pelimpahan ini berlangsung dengan baik. Sehingga tidak akan menunggu waktu yang lama proses persidangan terhadap keduanya akan segera di gelar di Pengadilan Negeri Makale.**
Erwin
- Penulis: Gibran
