Tepis Isu Pemanggilan Paksa Saksi Kasus Penganiayaan WNA, Polres Enrekang : Kami Sudah Sesuai Prosedur
- account_circle Kifli
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM, PAREPARE — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan klarifikasi resmi terkait tindakan penjemputan paksa terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya hukum sah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyusul sikap tidak kooperatif dari para saksi.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman menjelaskan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh dua WNA berinisial IA dan CY pada 6 Maret 2026 lalu.
“Proses pemanggilan saksi sudah kami lakukan sesuai aturan. Surat panggilan pertama dan kedua telah diterima oleh perwakilan saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut,” ujar AKP Herman di Mapolres Enrekang, Senin (16/3/2026).
Herman menekankan bahwa tindakan penyidik membawa saksi ke hadapan penyidik bukanlah bentuk penangkapan, melainkan ‘perintah membawa’ sesuai mandat KUHAP apabila panggilan resmi diabaikan sebanyak dua kali.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran penyidikan dan kepastian hukum bagi korban.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi kunci berinisial ASK, AS, dan S. Dari keterangan mereka, muncul sejumlah nama yakni AR, Y, dan A yang diduga kuat berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Senada dengan itu, Kanit I Sat Reskrim Polres Enrekang Iptu Fadly mengingatkan, semua pihak agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menegaskan bahwa dalam regulasi terbaru, tindakan yang menghambat penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang terlibat untuk kooperatif. Jika ada yang sengaja menghalangi, kami tidak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadly.
Polres Enrekang juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum dalam kasus ini dipastikan berjalan secara profesional dan transparan guna menjaga kondusivitas wilayah Enrekang.(*)
- Penulis: Kifli
