Polres Tana Toraja Ungkap Penyalahgunaan BBM, Empat Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
- account_circle David
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15) berhasil diamankan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syahruddin menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM.
“Mendapatkan informasi tersebut, unit Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk yang dikendarai AA keluar dari salah satu SPBU setelah melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar,” ujar Iptu Syahruddin dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Petugas mendapati adanya pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM solar ke tangki rakitan yang telah disiapkan.
Dari temuan tersebut, anggota langsung mengamankan AA. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya yang merupakan rekan AA.
“Empat orang tersangka telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi kecurangan tersebut telah dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.(*)
- Penulis: David
