Kakak Beradik Aniaya Pria 60 Tahun Gunakan Parang di Balusu, Diamankan Polres Toraja Utara
- account_circle Risna
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan dua pelaku kakak beradik yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MS (60).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (27) dan GP (17). Mereka diamankan di kompleks Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sabtu (21/2/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa. Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi serta beredarnya foto para pelaku di media sosial Facebook usai kejadian.
“Kami melakukan penyelidikan hingga pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), identifikasi, dan meminta orang tua kedua pelaku untuk menghadirkan anaknya secara kooperatif,” ujar Bripka Simbara, Minggu (22/2/2026).
Orang tua kedua pelaku kemudian menghadirkan RP dan GP untuk diamankan dan menjalani interogasi awal. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Lilikira Ao’ Gading, Kecamatan Balusu, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa bermula saat korban keluar rumah sekitar pukul 00.00 Wita untuk mencari anaknya yang belum pulang. Saat melintas di sebuah lumbung padi (alang), kedua pelaku tiba-tiba melompati korban dari sela-sela bunga sambil memegang parang.
“Kedua pelaku melompat sambil mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian telinga dan kepala,” jelas Iptu Ruxon.
Selain luka di telinga dan kepala, korban juga mengalami rasa sakit pada jari kelingking dan lengan. Setelah itu, korban diangkat ke atas alang, ditutupi dengan sarung, lalu ditinggalkan sendirian oleh pelaku.
Merasa dirugikan dan mengalami luka robek di bagian telinga serta kepala, korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Iptu Ruxon, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri melalui orang tuanya.
“Para pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
- Penulis: Risna
