Kampanyekan Salah Satu Paslon, Staf Kelurahan Tongko Sarapung Terancam Sanksi Pidana

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Selama tahapan Pilkada 2020, sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja telah menangani 8 (delapan) kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, Rabu (18/11) menjelaskan, ada 8 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani oleh Bawaslu. Dari 8 kasus dugaan pelanggaran itu, seluruhnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Serni, seluruh kasus itu dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kasus terbaru yang ditangani Bawaslu adalah staf Kelurahan Tongko Sarapung yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.

Staf Kelurahan yang berinisial JT itu diketahui mendukung paslon petahana, hal itu dibuktikan dengan foto yang digunakan sebagai status whatsapp yang juga diupload dalam WAG Kelurahan. Dalam foto tersebut JT nampak memegang spanduk pasangan petahana.

Kampanyekan Salah Satu Paslon, Staf Kelurahan Tongko Sarapung Terancam Sanksi Pidana

Selain diteruskan ke Komisi ASN kasus JT juga diteruskan ke Polres Tana Toraja. Kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui ASN yang terbukti mengkampanyekan (menguntungkan) salah satu paslon akan dikenakan pasal 71 ayat 1, UU No.10 Tahun 2016 jo pasal 188 untuk tindak pidananya. Sanksi pidana bagi yang melanggar pasal ini berupa pidana penjara minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangan Berbuah Hasil, Bogart Team Syukuri Kemenangan TSM-MO di Pilkada Parepare

ZONAKATA, PAREPARE - Bogart Team yang merupakan relawan Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO) pada Pilkada Parepare, menggelar relaksasi di...

Berita Lain