BAZNAS Toraja Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infaq, dan Fidyah 2026 Jelang Ramadhan
- account_circle Adjhie
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Menjelang bulan suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Toraja Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq dan sedekah, serta fidyah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah sosial selama Ramadhan.
Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat BAZNAS Toraja Utara, Jalan Abdul Ghani No. 49, Malangngo, Kecamatan Rantepao, Jumat (13/2/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kementerian Agama, unsur TNI–Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Toraja Utara, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Toraja Utara, serta para imam masjid.
Komisioner BAZNAS Toraja Utara bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan zakat, infak, serta sedekah, Anshar Tangkesalu, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan harga bahan pokok.
Adapun hasil rapat menetapkan besaran sebagai berikut:
- Zakat fitrah: Rp50.000 per jiwa
- Infaq dan sedekah: Rp50.000 per kepala keluarga
- Fidyah: Rp65.000 per hari atau setara tiga kali makan
“Ketetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Muslim di Toraja Utara dalam menunaikan kewajiban zakat serta ibadah sosial lainnya. Kami juga ingin memastikan penyaluran zakat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan syariat,” ujar Anshar usai rapat koordinasi.
BAZNAS Toraja Utara turut mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi guna menjamin pengelolaan yang transparan, amanah, dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan. Ajakan tersebut sejalan dengan slogan BAZNAS Toraja Utara, “Cahaya Zakat, Keajaiban bagi Muzaki dan Mustahik.”
- Penulis: Adjhie
