Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan nomor 100.3.4/3063/ITPROV pada 8 Maret 2026.

Edaran ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tertulis dalam edaran tersebut.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” lanjut isi edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga diatur bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, disertai dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkap dan dilaporkan kepada KPK.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” tertuang dalam edaran tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online serta layanan konsultasi resmi.

Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak di wilayah Sulawesi Selatan.(*)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Tiga Korban Longsor di Palangka Tana Toraja Ditemukan, Satu Meninggal Dunia

    Tiga Korban Longsor di Palangka Tana Toraja Ditemukan, Satu Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 822
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Warga berhasil mengevakuasi tiga korban yang tertimbun material longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Minggu (13/4/2024) dini hari. Dari tiga korban yang ditemukan satu diantaranya meninggal dunia. “Sudah ada tiga yang ditemukan, satu meninggal dunia,” kata Pendeta Novianti Sirenden, warga setempat. Ia menyebut, saat ini warga masih berusaha […]

  • Dapat Bantuan Keuangan Era Andi Sudirman, Warga Takalar Bersyukur Tanggul Pengaman Pantai Dibangun

    Dapat Bantuan Keuangan Era Andi Sudirman, Warga Takalar Bersyukur Tanggul Pengaman Pantai Dibangun

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 218
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TAKALAR Masyarakat Kabupaten Takalar merasa bersyukur atas hadirnya pembangunan tanggul penahan abrasi. Pembangunan tanggul pemecah ombak ini dibangun oleh Pemkab Takalar, yang menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023 senilai Rp 25 M semasa kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Untuk diketahui, diera kepemimpinan Andi Sudirman sebagai Gubernur, Pemprov Sulsel mengalokasikan bantuan […]

  • FOTO: Pentas Budaya di Pembukaan Kongres Nasional GMKI ke-38 di Tana Toraja photo_camera 6

    FOTO: Pentas Budaya di Pembukaan Kongres Nasional GMKI ke-38 di Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Pentas budaya, paduan suara mahasiswa dan devile di acara pembukaan Kongres Nasional Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ke XXXVIII di Bandara Pongtiku, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 22 November 2022.

  • Perombakan 60 PJ Desa di Enrekang, Bupati Marwan Mansyur Tegaskan Tidak Ada Muatan Politik

    Perombakan 60 PJ Desa di Enrekang, Bupati Marwan Mansyur Tegaskan Tidak Ada Muatan Politik

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 573
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG   Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, melakukan perombakan besar-besaran dengan mengganti 60 Penjabat Desa di Kabupaten Enrekang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi kinerja untuk memastikan sinergi dan efektivitas dalam pemerintahan daerah. Perombakan yang dilakukan, Selasa (12/11/2024), ini menjadi perhatian banyak pihak, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, Marwan […]

  • Proses Coklit Data Pemilih di Tana Toraja Capai 81 Persen

    Proses Coklit Data Pemilih di Tana Toraja Capai 81 Persen

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 261
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang sedang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Tana Toraja sudah mencapai 81 persen. Coklit ini mulai dilakukan oleh petugas Pantarlih sejak 12 Februari 2023 lalu. Ada sekitar 81 persen lebih telah dilakukan pencocokan dan penelitian dari 202.328 yang terdaftar dalam […]

  • Lagi, Polres Tana Toraja Meringkus Komplotan Curanmor Di Makale Utara

    Lagi, Polres Tana Toraja Meringkus Komplotan Curanmor Di Makale Utara

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 175
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap BR (19 thn) dan ML alias BD (20 thn) yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Toraja. Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja kembali menangkap lagi satu lagi terduga pelaku yang merupakan kompoltan Curanmor di Toraja. Bertempat di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale […]

expand_less