Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi Pemekaran di Tengah Moratorium DOB, Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya untuk menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya, dengan tetap berpegang pada kebijakan moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyatakan bahwa aspirasi pemekaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan.
“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Pemprov Sulsel menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026). Rombongan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishak Iskandar.
Salim menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan kewenangan pemerintah daerah. Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
“Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR. Saat ini masih dalam status moratorium. Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel memastikan seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan. Arahan Gubernur Sulawesi Selatan menekankan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terpengaruh dinamika tersebut.
“Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas di Luwu Raya seperti pembangunan RS regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya tetap dilaksanakan sebagai komitmen pelayanan kepada masyarakat,” kata Salim.
Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak menyampaikan aspirasi secara damai agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” tutupnya. (*)
- Penulis: zonakatacom
