ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Keresahan masyarakat terhadap perilaku pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU Mandetek, Makale, Tana Toraja ditindak lanjuti oleh Polisi.
Tim Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sabtu (29/9) sekitar pukul 23.00 Wita, berhasil mengamankan 1 unit truk merah yang membawa 12 jergen yang sudah terisi BBM jenis solar berkapasitas 30 liter.
Kanit Resmob Ipda Iskandar mendatangi SPBU karena pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli BBM dengan menggunakan jerigen.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, anggota melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan 1 unit truk merah yang membawa 12 jergen yang sudah terisi BBM jenis solar berkapasitas 30 liter,” kata Iskandar.
Selain mengamankan kendaraan bermuatan BBM, polisi juga mengamankan pemilik kendaraan yang diduga sebagai pemilik BBM.
“Selanjutnya pemilik kendaraan sekaligus pemilik BBM berinisial Y (42 thn) asal Rembon diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ ujar Iskandar.
Untuk diketahui bahwa sudah ada larangan bagi SPBU untuk tidak menjual BBM kepada konsumen menggunakan jerigen. Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.serta peraturan menteri ESDM No. 8 tahun 2012 yang memuat larangan Bagi SPBU melayani Pembelian BBM yang menggunakan Jerigen.