Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Empat Pelaku Narkoba Diamankan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan.
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (28/1/2026). Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon genggam, lima ball sachet plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempatnya di lokasi berbeda.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Pengungkapan kasus ini tidak mudah. Personel Satres Narkoba bekerja keras melakukan serangkaian penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Budi Hermawan.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan jenis dan berat narkotika.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menyebutkan bahwa para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” singkatnya. (*)
- Penulis: zonakatacom
