Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Rusak Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara, Pelaku Divonis 1 Tahun Penjara

Rusak Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara, Pelaku Divonis 1 Tahun Penjara

  • account_circle Risna
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, menjatuhkan vonis terhadap Markus Salu Bongga (57), pelaku pengrusakan kawasan hutan lindung Pongtorra, Toraja Utara. Putusan dibacakan pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Markus dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung dengan membuka lahan untuk kepentingan bisnis pembangunan gazebo di kawasan Pongtorra.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 625 meter persegi di Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan.

Kronologis perkara bermula pada 22 April 2025, setelah adanya laporan masyarakat di kawasan Pongtorra terkait aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat jenis excavator. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengecekan ke lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Setelah dinilai cukup bukti, tim Balai Gakkum Kehutanan bersama UPT KPH Saddang II mengajukan perkara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Selama persidangan di PN Makale, terdakwa berdalih bahwa lahan yang dikerjakannya merupakan tanah adat Tongkonan. Namun, dalih tersebut dibantah oleh pihak kehutanan.

“Terdakwa beralasan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat. Padahal, secara jelas lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPT KPH Saddang II, Aldy Zulkarnain, kepada Zonakata.com, Jumat (23/1/2026).

Aldy menegaskan, pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, karena setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan PN Makale, Aldy menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan lindung.

Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, terutama di kawasan hutan lindung Pongtorra.

“Kawasan Pongtorra merupakan sumber air bagi masyarakat sekitar. Letaknya berada di atas Kota Rantepao, sehingga apabila hutannya rusak, sangat berpotensi menimbulkan bencana bagi wilayah di bawahnya,” pungkasnya.

Ris/ZK

  • Penulis: Risna

Berita Lain

  • 398 Goweser Ramaikan “Bike For Earth 7.8 KM” di Festival Hutan Toraja

    398 Goweser Ramaikan “Bike For Earth 7.8 KM” di Festival Hutan Toraja

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Gibran
    • visibility 181
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – RANTEPAO   Sebanyak 398 goweser turut ambil bagian dalam kegiatan Bike For Earth 7.8 KM yang digelar sebagai bagian dari Festival Hutan Toraja, Sabtu (24/5/2025). Kegiatan ini menjadi ajang kampanye cinta lingkungan dengan tema “Merawat Bumi, Rumah Bersama”, sekaligus memperingati HUT ke-78 Gereja Toraja. Mengusung konsep sepeda santai keliling kota, peserta memulai perjalanan dari […]

  • Tokoh Muhammadiyah Enrekang Serukan Tolak Politik Uang pada Pemilu 2024

    Tokoh Muhammadiyah Enrekang Serukan Tolak Politik Uang pada Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 210
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG Pemilihan umum 2024 mendatang menjadi momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Hal ini menjadi perhatian banyak kalangan, demikian halnya tokoh Muhammadiyah, Muhammad Husain Kamaruddin. Husain Kamaruddin turut menyerukan tolak politik uang dan politik identitas demi terselenggaranya pesta demokrasi 2024 yang aman dan kondusif. “Saya mewakili Pimpinan Muhammadiyah di Enrekang, berharap kepada masyarakat […]

  • DLHK Sulsel Serahkan Puluhan Ribu Bibit MPTS di 22 Wilayah KPH, Dukung Program Prioritas Gubernur

    DLHK Sulsel Serahkan Puluhan Ribu Bibit MPTS di 22 Wilayah KPH, Dukung Program Prioritas Gubernur

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 161
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan bantuan bibit Multi Purpose Tree Species (MPTS) kepada kelompok penerima di 22 wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Bantuan yang disalurkan berupa bibit Durian Musangking sebanyak 28.300 batang dan bibit alpukat sebanyak 33.030 batang. Kedua jenis tanaman […]

  • Gubernur Andi Sudirman Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik

    Gubernur Andi Sudirman Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 233
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM — MAKASSAR Sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dan Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada upacara yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur, Senin (17/11/2025). Pelantikan ini merupakan hasil Seleksi Formasi Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara ketat dan transparan. Dari total […]

  • Pemkot Parepare Jamin Stadion BJ Habibie Digunakan Februari 2025 Mendatang

    Pemkot Parepare Jamin Stadion BJ Habibie Digunakan Februari 2025 Mendatang

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 132
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare (Pemkot) Parepare, melalu Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memberikan jamin, Stadion Gelora BJ Habibie digunakan Februari 2025 mendatang. Stadion berada di Kecamatan Bacukiki, ini rencananya akan digunakan kembali menjadi home base Tim Juku Eja menghadapi Persija pada Liga 1 musim 2024/2025 pada Februari 2025 mendatang. Hal itu disampaikan […]

  • Bahayakan Pengendara, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Jalan Hertasning

    Bahayakan Pengendara, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Jalan Hertasning

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 195
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas PUTR melakukan penanganan darurat pada ruas jalan Aroepala atau biasa disebut jalan Hertasning, Kota Makassar. Kabid Bina Marga pada Dinas PUTR Sulsel, Irawan Dermayasamin Ibrahim menyampaikan, bahwa penanganan darurat ini dilakukan mengingat kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengendara. “Atas arahan dari bapak Gubernur (Andi Sudirman […]

expand_less