Rusak Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara, Pelaku Divonis 1 Tahun Penjara
- account_circle Risna
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, menjatuhkan vonis terhadap Markus Salu Bongga (57), pelaku pengrusakan kawasan hutan lindung Pongtorra, Toraja Utara. Putusan dibacakan pada Selasa (13/1/2026) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Markus dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung dengan membuka lahan untuk kepentingan bisnis pembangunan gazebo di kawasan Pongtorra.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 625 meter persegi di Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan.
Kronologis perkara bermula pada 22 April 2025, setelah adanya laporan masyarakat di kawasan Pongtorra terkait aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat jenis excavator. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengecekan ke lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Setelah dinilai cukup bukti, tim Balai Gakkum Kehutanan bersama UPT KPH Saddang II mengajukan perkara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Selama persidangan di PN Makale, terdakwa berdalih bahwa lahan yang dikerjakannya merupakan tanah adat Tongkonan. Namun, dalih tersebut dibantah oleh pihak kehutanan.
“Terdakwa beralasan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat. Padahal, secara jelas lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPT KPH Saddang II, Aldy Zulkarnain, kepada Zonakata.com, Jumat (23/1/2026).
Aldy menegaskan, pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, karena setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan PN Makale, Aldy menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan lindung.
Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, terutama di kawasan hutan lindung Pongtorra.
“Kawasan Pongtorra merupakan sumber air bagi masyarakat sekitar. Letaknya berada di atas Kota Rantepao, sehingga apabila hutannya rusak, sangat berpotensi menimbulkan bencana bagi wilayah di bawahnya,” pungkasnya.
Ris/ZK
- Penulis: Risna
