Pelantikan 16 Pejabat, Bupati Toraja Utara Tegaskan Sesuai Aturan dan Pertek
- account_circle Risna
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM — TORAJA UTARA Mengawali tahun 2026, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melantik dan mengambil sumpah/janji 16 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon, Senin (5/1/2026).
Sebanyak 16 pejabat yang dilantik terdiri dari tujuh pejabat struktural dan sembilan pejabat fungsional.
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, Sekretaris Daerah Salvius Pasang, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tana Toraja di Rantepao Alexander Tanak, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa pelantikan pada awal Januari 2026 ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus pengisian sejumlah jabatan yang kosong, termasuk jabatan Eselon III, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Frederik menjelaskan bahwa penataan jabatan dilakukan secara hati-hati melalui proses yang panjang, tanpa menonaktifkan atau menonjobkan aparatur sipil negara (ASN).
“Penyegaran ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami berupaya agar tidak ada ASN yang dinonjobkan dalam waktu lama,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah kekosongan jabatan karena proses Pertek dari BKN belum disetujui, sehingga pemerintah daerah harus menunggu persetujuan tersebut sebelum melakukan pengisian jabatan.
Lebih lanjut, Frederik menambahkan bahwa pengisian jabatan saat ini tidak sepenuhnya bersifat desentralisasi, melainkan melalui sistem semi-sentralisasi atau re-sentralisasi, sehingga setiap mutasi dan pengangkatan pejabat wajib memperoleh persetujuan Pertek.
“Jabatan tidak bisa diisi sembarangan, semuanya harus sesuai ketentuan dan melalui proses yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Frederik menekankan bahwa ASN merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan visi dan misi pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, penempatan pejabat harus dilakukan secara tepat dan profesional.
“Kami tidak boleh salah memilih dan melangkah, karena rekan-rekan ASN inilah yang mengeksekusi janji-janji pembangunan. Semua dilakukan melalui profiling dan assessment agar benar-benar tepat orang dan tepat tempat,” pungkasnya.
Pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan terus dilakukan secara bertahap sesuai Persetujuan Teknis yang telah disetujui. Sementara jabatan lainnya akan menyusul sesuai dengan proses yang berlaku.
- Penulis: Risna
