Kejaksaan Negeri Parepare Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara Narkotika dan Sajam
- account_circle Kifli
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- print Cetak

ZONAKATA, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Parepare, Kamis (18/12/2025). Pemusnahan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana, yang didominasi oleh kasus narkotika.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus peringatan akan bahaya narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Dia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba kini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial.
“Penyalahgunaan ketergantungan Narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara Narkotika itu sendiri bagaikan fenomena gunung es, artinya tampak dipermukaan lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak tampak,” ujar Darfiah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini meliputi ganja dengan berat akhir 833,8909 gram, narkotika jenis shabu seberat 65,0632 gram, tembakau sintetis sebanyak 189,1688 gram, serta 98 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, Kejari Parepare juga memusnahkan 2 bilah senjata tajam, 13 potong kaca pireks, 5 buah alat isap (bong), serta puluhan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan pakaian.
Darfiah menjelaskan bahwa selama tahun 2025, Kejari Parepare telah melakukan tiga kali pemusnahan barang bukti dengan total akumulasi shabu mencapai 715,7 gram dan ganja sebanyak 1.292,36 gram.
Terkait strategi pemberantasan, Kejari Parepare mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan tindakan represif dari aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat upaya preventif.
”Saya mencoba mengajak kita semua (seluruh elemen masyarakat) bersama-sama memberantas Narkotika yaitu melalui 2 (dua) sisi preventip seperti di lingkungan sekolah dan lingkungan rumah,” tegasnya.
- Penulis: Kifli
