Dugaan Korupsi Irigasi Perpipaan, Kabid Sapras Distan Toraja Utara Resmi Jadi Tersangka
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, Rabu (3/12/2024).
Kejari Tana Toraja, Frenda AH, menetapkan satu orang tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan irigasi perpipaan di Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450,00 sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun telah memeriksa total 117 saksi dari sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Setelah melalui ekspose internal, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka berinisial TR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara sekaligus Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis pekerjaan irigasi perpipaan TA 2024.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025.
Penyidik mengajukan penahanan terhadap TR karena adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Lakipadada dan dinyatakan sehat, TR resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pembelian material pipa untuk 60 kelompok tani dari total 80 lokasi bantuan irigasi perpipaan.
Anggaran kegiatan mencapai Rp8 miliar dengan realisasi Rp7,92 miliar yang mencakup persiapan, pelaksanaan konstruksi, serta monitoring dan pelaporan.
Tersangka TR diduga mengarahkan kelompok tani untuk membeli material di toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI yang diterbitkan pada 5 November 2025. TR juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga material yang dimark-up.
Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda AH, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia mengimbau seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
Frenda memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum serta menjalankan prinsip Zero KKN dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi ini.
Rls/ZK
- Penulis: zonakatacom
