Insentif Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang hingga November
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATÀ.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 31 Oktober 2025.
Program insentif tersebut berlaku mulai 1 November hingga 30 November 2025, sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya yang menunjukkan bahwa pemberian keringanan PKB berdampak positif baik bagi masyarakat maupun terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan beberapa bentuk keringanan pajak, antara lain:
- Pembebasan denda PKB 100%, kecuali untuk kendaraan baru.
- Pengurangan PKB sebesar 50% bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
- Pengurangan PKB sebesar 9,5% untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025.
Namun, potongan sebesar 9,5% tidak berlaku bagi kendaraan yang telah memperoleh pengurangan 50%.
Gubernur juga menugaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan untuk memantau, mengoordinasikan, mensosialisasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. Selain itu, Bapenda diminta berkoordinasi dengan Kepolisian dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Perpanjangan insentif PKB ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
- Penulis: zonakatacom
