Pemprov Sulsel Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50%
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayahnya.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1525/IX/TAHUN 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda 100 persen bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.
Program ini berlaku terbatas, mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025, dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, mengurangi tunggakan, serta mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Rincian Insentif yang Diberikan:
-
Bebas Denda 100%
Pembebasan seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk semua tahun tunggakan. Berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, kecuali kendaraan baru. -
Diskon Pokok Pajak 50%
Pengurangan sebesar 50 persen dari pokok PKB untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Misalnya, jika Anda belum membayar PKB tahun 2023, cukup melunasi 50 persen dari pokok pajaknya saja. -
Diskon PKB Tahun 2025 Sebesar 9,5%
Potongan ini berlaku untuk kendaraan yang pajaknya jatuh tempo tahun 2025. Namun, tidak berlaku jika kendaraan tersebut telah mengajukan pengurangan 50 persen untuk tahun-tahun sebelumnya.
Hanya Berlaku 34 Hari
Pemprov Sulsel mengingatkan bahwa program ini hanya berlangsung selama 34 hari, dari 29 September sampai dengan 31 Oktober 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ditugaskan untuk menyosialisasikan dan melaksanakan program ini di seluruh wilayah provinsi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak serta memberikan keringanan finansial bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini.
- Penulis: zonakatacom
