Ramai Isu Ancaman Pemecatan ASN PPPK, Syahrullah Sanusi: Itu Bagian dari Implementasi Panca Prasetya KORPRI
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik sebanyak 6.376 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam sambutannya di hadapan ribuan ASN PPPK, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pentingnya menjaga etika dan menciptakan suasana kerja yang kondusif. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para ASN PPPK.
Gubernur berharap ASN PPPK mampu menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Namun, pernyataannya yang menyebutkan kemungkinan pemecatan bagi ASN PPPK yang membocorkan data gaji atau terlibat dalam aktivitas bergosip, ramai diberitakan dan menjadi perbincangan publik.
Menanggapi hal itu, Syahrullah Sanusi, alumni Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Universitas Hasanuddin, memberikan penjelasan. Menurutnya, pernyataan Gubernur tersebut seharusnya dipahami dalam konteks nilai-nilai dasar ASN yang termuat dalam Panca Prasetya KORPRI.
“Kita jangan terjebak pada kutipan yang dipotong-potong. Gubernur hanya menyampaikan secara sederhana isi Panca Prasetya KORPRI kepada para ASN PPPK yang baru saja dilantik,” ujar Syahrullah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa Panca Prasetya KORPRI merupakan komitmen moral seluruh anggota KORPRI dalam menjalankan tugas dan menjaga kehormatan profesi sebagai aparatur negara.
“Salah satu poin penting dalam ikrar Panca Prasetya adalah menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara,” ungkapnya.
Terkait larangan bergosip yang disampaikan Gubernur, Syahrullah menyebut hal itu juga selaras dengan nilai-nilai yang tercantum dalam ikrar tersebut, yakni โmemelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.โ
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa dalam konteks keagamaan, ghibah atau menggunjing termasuk dalam kategori dosa besar. Ia mengutip pendapat ulama tafsir Masruq yang mengatakan, โGhibah adalah ketika seseorang membicarakan keburukan orang lain. Jika yang dibicarakan tidak sesuai fakta, maka itu sudah termasuk fitnah.โ
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyaring dengan bijak setiap informasi atau pemberitaan yang beredar. Jangan mudah terpancing oleh kutipan yang sudah diplintir dan dijadikan alat untuk menciptakan sensasi atau bahkan untuk menyudutkan pemerintah,” tegasnya.
Syahrullah menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk fokus pada substansi, yaitu membangun birokrasi yang berintegritas, produktif, dan beretika, sebagaimana nilai-nilai yang diamanahkan dalam Panca Prasetya KORPRI.
- Penulis: zonakatacom
