Setubuhi Anak Sendiri Zainuddin Diancam Kurungan 20 Tahun Penjara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 4 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JENEPONTO Aksi Zainuddin, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri terbongkar saat korban melarikan diri dari rumahnya.
AS (14 thn) meninggalkan rumahnya dan lari ke Makassar di rumah salah satu keluarganya. Kakak iparnya curiga terhadap AS yang tiba tiba datang ke Makassar. Dia yakin AS menyembunyikan sesuatu.
Setelah didesak akhirnya AS buka mulut dan menceritakan apa yang dialaminya. Pasalnya kakak iparnya juga hampir menjadi korban. AS didampingi keluarganya melaporkan perbuatan ayahnya di Mapolres Jeneponto.
Di hadapan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, AS mengaku telah berulang kali disetubuhi ayahnya dan diancam, untuk tidak memceritakan apa yang dialami.
“Berulang kalimi na kasih begitu kah,” adu AS kepada polisi.
AS yang masih berstatus pelajar SMP itu mengatakan setiap melakukan aksi cabulnya itu, ayahnya selalu mengancamnya dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Dikatakan jika dirumahnya yang terletak di Kampung Borongloe, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, AS hanya tinggal berdua dengan ayahnya sementara ibunya berada di Kabupaten Maros.
“Mamaku pergiki ke Maros, jadi berduaja bapakku tinggal dirumah. Jadi kalo pulangki minum ballo malam malam saya yang bukakan pintu, baru na anukah lagi,” ungkapnya.

AS sebenarnya berulang kali menolak jika akan disetubuhi ayahnya. Namun apa daya AS selalu diancam, apalagi ayahnya melakukan hal itu dibawah pengaruh alkohol.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan korban telah melaporkan dugaan pencabulan yang dialami ke Polres Jeneponto dan diantar oleh Bhabinkamtibmas.
Menurut Boby, aksi bejat yang dilakukan Zainuddin telah berlangsung sekitar setahun. Dan baru terungkap setelah anaknya melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dikatakan jika pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.” ungkap Boby. **
- Penulis: zonakatacom
