Kepala BKN RI Bentuk Tim Periksa Panselda Toraja Utara, Jika Terbukti Curang Pengumuman PPPK Dibatalkan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 21 Jul 2025
- print Cetak

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, merespons polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2025 di Kabupaten Toraja Utara.
Seleksi tersebut menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Toraja Utara.
Salah satu isu utama adalah keberadaan Surat Keterangan siluman (dokumen palsu) yang digunakan oleh peserta yang tidak tercantum dalam pangkalan data honorer 2024.
Prof. Zudan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri perayaan Hari Jadi ke-17 Kabupaten Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, Senin (21/7/2025).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan langsung dari tenaga honorer yang merasa dirugikan.
“Semalam saya ditemui sejumlah tenaga honorer di pameran Expo, mereka menyampaikan keluhan yang sama. Ini penting untuk ditindaklanjuti. Kami akan membentuk tim di BKN RI untuk menyelidiki apakah benar ada kecurangan,” ujar Zudan.
Ia menegaskan, apabila terbukti ada kecurangan oleh Panselda khususnya Kepala BKPSDM dan jajarannya dalam meloloskan peserta yang seharusnya tidak memenuhi syarat, maka kelulusan tersebut akan dibatalkan.
“Jika terbukti Panselda meloloskan peserta secara tidak sah, baik sengaja maupun karena kelalaian, maka pengumuman kelulusan PPPK bisa dibatalkan,” tegasnya.
Zudan juga mengingatkan bahwa verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen peserta seleksi merupakan kewenangan Panselda yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Proses ini seharusnya dilakukan secara cermat oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Kepala BKPSDM.
“Jika apa yang saya dengar langsung dari para honorer ini terbukti, maka sudah sepatutnya pengumuman kelulusan dibatalkan,” imbuhnya.
Selain membahas dugaan kecurangan, Kepala BKN RI juga menyoroti pentingnya pencantuman gelar dan data ASN yang akurat dalam sistem kepegawaian. Ia meminta BKPSDM untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah urusan ASN.
“Berikan kemudahan kepada ASN. Jika ada yang mempersulit, termasuk Kepala BKPSDM, silakan laporkan ke kami melalui sistem online. Kami akan usulkan untuk diganti,” kata Zudan di hadapan para tamu undangan.
Sebagai informasi, polemik seleksi PPPK ini dipicu oleh ditemukannya 132 nama peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak tercantum dalam database BKN 2024.
Beberapa di antaranya bahkan merupakan karyawan swasta atau pihak yang tidak pernah menerima gaji sebagai tenaga honorer, namun memiliki SK yang diduga diterbitkan secara tidak sah oleh sejumlah instansi, seperti Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta beberapa kantor kecamatan.
Tim honorer yang merasa dirugikan telah menempuh berbagai jalur, termasuk mengajukan gugatan hukum, melapor secara daring ke BKN, dan menemui langsung Kepala BKN RI untuk menuntut keadilan.
Mereka adalah para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dan tercatat secara sah dalam database, namun ironisnya tidak lulus seleksi PPPK.
Risna
- Penulis: zonakatacom
