Polisi Mediasi Kasus Sengketa Sawah di Balusu
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 3 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sengketa tanah antara keluarga Ne’ Anis dengan keluarga Ne’ Itti yang telah berlangsung selama bertahun tahun itu akhirnya berujung damai setelah dimediasi oleh Polsek Sa’dan Balusu, Sabtu (3/8).
Sengketa tanah berupa sawah seluas 1/4 hektare selama ini digarap oleh keluarga Ne’ Itti ingin diambil alih oleh keluarga Ne’ Anis. Hal ini membuat Ne’ Itti keberatan dengan keinginan dari keluarga Ne’ Anis.
Menurut Ne’ Itti sawah itu dulu digadaikan oleh orang tua Ne’ Anis dengan seekor kerbau yang sampai saat ini belum ditebus, sehingga sawah yang terletak di Guririk Lingkungan Buntu La’bi, Kelurahan Balusu, Toraja Utara itu masih dalam kekuasaan Ne’ Itti.
“Dulu sawah itu digadai oleh orang tua Ne’ Anis dengan seekor kerbau dengan ukuran tanduk sejengkal (sangpala) yang sampai saat ini belum ditebus,” jelas Ne’ Itti.
Untuk itu pihak Polsek Sa’dan Balusu melalui Wakapolsek, Ipda Agus Martopo bersama Ps. Kanit Binmas Bripka Jusep Palulun memediasi kedua keluarga yang bersengketa itu melalui sidang adat.
Mediasi itu digelar dikantor Lurah Balusu dengan Ketua Adat Pendamai, Andi Kaso Matandung. Dari mediasi itu diputuskan keluarga Ne’ Anis harus menebus sawah itu dengan seekor kerbau kepada keluarga Ne’ Itti paling lambat satu minggu.
Kedua belah pihak menerima dan sepakat dengan keputusan itu. Mediasi tersebut turut disaksikan oleh Lurah Balusu Usepria Sallasa, anggota Adat Pendamai, Tokoh Masyarakat serta keluarga dari kedua belah pihak.
Erwin
- Penulis: Gibran
