Senin, 20 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PT Masmindo Tegaskan Komitmen atas Keberlanjutan, Kemitraan, dan Rehabilitasi Lingkungan

PT Masmindo Tegaskan Komitmen atas Keberlanjutan, Kemitraan, dan Rehabilitasi Lingkungan

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU    PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025, terkait permintaan evaluasi atas kegiatan pertambangan MDA di Kabupaten Luwu.

Sebagai entitas usaha yang beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan Republik Indonesia, MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi sejalan dengan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui seluruh proses perizinan resmi.

Manajemen MDA menyampaikan bahwa seluruh aktivitas Perusahaan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang.

Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang diterapkan MDA dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong.

Secara teknis dan geologis, open pit merupakan metode paling aman dan efektif untuk jenis endapan dangkal yang tersebar luas, serta lebih memungkinkan dalam aspek pengawasan keselamatan kerja dan manajemen lingkungan.

Dukungan terhadap kesimpulan tersebut juga ditegaskan oleh R Le Roux et al. (2025) dalam jurnal Mining, yang menulis: ‘Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.’

MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun secara komprehensif dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA mengapresiasi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap peningkatan peran Perseroda dalam sektor strategis seperti pertambangan.

Namun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35–38), Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri ESDM No.1827K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kemitraan dalam kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai.

Hal ini mencakup kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, sistem manajemen K3LH, serta struktur manajemen risiko yang teruji.

Dalam semangat tersebut, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, yang diarahkan pada fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi Perseroda Provinsi dalam penguatan kapasitas teknis dan pengembangan peluang investasi yang berbasis kompetensi dan sesuai dengan standar industri.

Ke depannya, kolaborasi antara Perseroda Provinsi dan Perseroda Kabupaten diharapkan dapat berkembang dari fungsi pengawasan menuju fungsi pelaksanaan yang lebih substansial dalam kerangka kerja sama proyek Awak Mas.

Komitmen terhadap Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan

Revegetasi pasca-tambang merupakan bagian penting dari strategi keberlanjutan MDA. Sejak tahap konstruksi, Perusahaan telah mengimplementasikan pendekatan progressive rehabilitation, yaitu reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring dengan kegiatan penambangan.

Program revegetasi MDA meliputi penanaman pohon endemik, pengendalian erosi alami, sistem drainase yang ramah lingkungan, serta penyusunan kawasan pasca-tambang untuk potensi konservasi dan pemanfaatan sosial.

Studi Zine et al. (2023) dalam jurnal Mining menegaskan bahwa reklamasi ekologis sebagai bagian dari mine closure mampu merangsang pembentukan tanah dan meningkatkan aktivitas biologis, membangun ekosistem yang seimbang melalui penggunaan metode biofisik dan vegetasi lokal, yang menunjukkan potensi pemulihan ekosistem pasca-tambang dalam rentang 5–10 tahun.

Semua langkah ini merupakan bagian dari Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan didukung oleh jaminan reklamasi yang disetor oleh perusahaan sejak awal konstruksi.

Direktur Legal dan Corporate Services MDA Erlangga Gaffar menyatakan bahwa pihaknya menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk terhadap operasional Awak Mas.

“Namun, perlu kami tegaskan bahwa MDA menjalankan kegiatan operasional dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik serta pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, guna memastikan proses pemulihan ekologis berjalan secara terencana dan bertanggung jawab,” jelas Erlangga Gaffar.

“Kami meyakini bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan berbasis penguatan kapasitas merupakan fondasi utama dalam membangun industri pertambangan yang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ucapnya lebih lanjut.

PT Masmindo Dwi Area menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam berdialog dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu, guna memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.*

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Kapolres dan Forkopimda Tana Toraja Monitoring TPS Pasca Pilkada

    Kapolres dan Forkopimda Tana Toraja Monitoring TPS Pasca Pilkada

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 194
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacopoo, bersama Forkopimda melakukan pengecekan dan monitoring langsung di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tahap pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Rombongan ini terdiri dari beberapa pejabat penting, antara lain Bupati Tana Toraja, Pabung Kodim 1414 Tana Toraja, Kajari Makale, Sekda, Kasat Pol PP, serta […]

  • Golkar Tana Toraja Usulkan 7 Nama Calon Ketua DPRD Ke DPD

    Golkar Tana Toraja Usulkan 7 Nama Calon Ketua DPRD Ke DPD

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 156
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Partai Golkar Tana Toraja akhirnya mengajukan 7 nama caleg terpilih untuk diusulkan menjadi calon Ketua DPRD Tana Toraja periode 2019-2024 ke DPD I Partai Golkar Sulsel. Ketujuh nama itu diserahkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Victor Datuan Batara kepada Ketua Tim Seleksi DPD I Partai Golkar Sulsel, Abdillah […]

  • Siapkan Anggaran Rp25 M, Bupati Enrekang Pastikan THR ASN Dibayar Tepat Waktu

    Siapkan Anggaran Rp25 M, Bupati Enrekang Pastikan THR ASN Dibayar Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 751
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG   Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang akan dibayarkan tepat waktu. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN sesuai instruksi Presiden. “Kami telah berupaya agar hak-hak ASN, termasuk THR, dapat […]

  • Maju Jadi Calon Ketua PERBASI kota Parepare, Achmad Ariady Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran

    Maju Jadi Calon Ketua PERBASI kota Parepare, Achmad Ariady Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 204
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE- Achmad Ariady, SE , resmi mengembalikan formulir pendaftaran calon Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) kota Parepare periode 2024-2028, kepada tim Pelaksana Muscab PERBASI Parepare 2024. Pengembalian formulir pendaftaran langsung diserahkan oleh Achmad Ariady kepada Ketua Panitia Muscab Hendro Kiswanto, Jumat, (26/7/2024) di Kantor KONI Parepare. Pria yang akrab disapa Adi selaku […]

  • Dinas PKP Pemkot Parepare Bakal Siapkan Lahan Meproduksi Cabai

    Dinas PKP Pemkot Parepare Bakal Siapkan Lahan Meproduksi Cabai

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 180
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menargetkan produksi 13 ton cabai rawit untuk menekan inflasi di 2024. Pemkot Parepare pun menyiapkan 8 hektare lahan untuk menanam cabai tahun ini. “Kita mau targetkan peningkatan produksi agar bisa memenuhi kebutuhan dan menekan inflasi dari cabai rawit ini,” kata Kadis Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare […]

  • 12 Ribu Penerima Bantuan BPJS di Toraja Utara di Non Aktifkan, Ini Masalahnya

    12 Ribu Penerima Bantuan BPJS di Toraja Utara di Non Aktifkan, Ini Masalahnya

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 748
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kabar buruk bagi penerima bantuan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Toraja Utara. Pasalnya per tanggal 1 Oktober 2021, penerima bantuan BPJS dari pemerintah akan di non aktifkan. Kabar ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Sanny Christian Mangundap saat melakukan rapat bersama Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di RM […]

expand_less