Awal Juni 2025, Pemkab Enrekang Pastikan Bayar Gaji ke-13 ASN
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – ENREKANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025.
Dengan kepastian ini, Enrekang menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang mengonfirmasi pembayaran gaji ke-13.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran ini bertujuan membantu ASN dalam menyambut tahun ajaran baru bagi siswa SD hingga SMA, serta sebagai persiapan menghadapi Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
“Kondisi anggaran kita siap untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut. Harapannya tentu agar semangat kerja ASN semakin meningkat,” ujar H. Muh. Yusuf Ritangnga.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, menyatakan bahwa Pemkab Enrekang telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp23,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada 4.826 ASN, serta 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Penulis: zonakatacom
