Bupati Mamasa Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Tegaskan Komitmen terhadap Transparansi Keuangan Daerah
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
- print Cetak

foto istimewa
ZONAKATA.COM – MAMUJU Pemerintah Kabupaten Mamasa secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/4/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Frider Sinaga, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Sulbar, Mamuju.
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyusunan LKPD sendiri mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam keterangannya, Bupati Welem Sambolangi menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Pemkab Mamasa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi wujud kesungguhan kami untuk terus memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan keuangan. Termasuk dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Frider Sinaga, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkab Mamasa.
Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut akan segera diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebelum BPK memberikan opini atas laporan tersebut.
Lebih dari sekadar laporan keuangan, LKPD juga menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Opini BPK nantinya akan menjadi indikator utama tata kelola fiskal daerah, sekaligus menjadi syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal dari pemerintah pusat.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan keseriusannya dalam membangun pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berbasis kinerja.
Penyerahan LKPD ini sekaligus mempertegas arah kepemimpinan Bupati Mamasa yang berpijak pada prinsip good governance.*
- Penulis: zonakatacom
