Jangan Lupa Bayar Zakat 2025 : Berikut Besaran dan Batas Waktunya
- account_circle Kifli
- calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
- print Cetak

Ilustrasi Zakat
ZONAKATA.COM — Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
Zakat ini dikeluarkan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Ramadhan menjelang hari Idul Fitri. Selain untuk menyucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kepada yang membutuhkan.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan dalam bentuk beras atau uang.
Takaran Zakat Fitrah
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah memiliki takaran 1 sha’ yang setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok seperti kurma, gandum, sagu, beras, atau jenis makanan pokok lainnya. Dalam ukuran liter, 2,5 kg setara dengan 3,5 liter.
Oleh karena itu, zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang adalah sebanyak 3,5 liter beras.
Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah untuk orang lain, takarannya dapat disesuaikan dengan jumlah orang yang mengeluarkan zakat.
Sebagai contoh, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, maka jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 3 orang x 3,5 liter beras = 10,5 liter beras.
Nominal Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan dengan UangSelain dengan makanan pokok seperti beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang yang setara dengan 1 sha’ gandum atau 3,5 liter beras.
Ketentuan ini berdasarkan pandangan sejumlah ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi.Adapun nominal zakat fitrah di setiap daerah dapat bervariasi, disesuaikan dengan harga beras setempat.
Karena itu, setiap tahun Baznas di masing-masing daerah biasanya menetapkan besaran zakat sesuai dengan harga beras yang berlaku.
Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayar oleh setiap orang sebesar Rp 47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Karena adanya perbedaan ini, maka setiap umat Islam dianjurkan untuk mematuhi ketentuan zakat fitrah yang ditentukan oleh lembaga atau otoritas zakat di masing-masing daerah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Ada beberapa pendapat mengenai waktu pembayaran zakat fitrah:
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan. Waktu Wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran).
Waktu sunnah, yaitu dibayar sesudah sholat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri). Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari. Waktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.(*)
- Penulis: Kifli
