Gubernur Sulsel Keluarkan Edaran Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/BIRO Org tentang pelaksanaan hari libur nasional, libur bersama, dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk Hari Raya Nyepi, cuti bersama jatuh pada 28 Maret 2025, sementara libur nasional diperingati pada 29 Maret 2025. Sementara itu, dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April 2025, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan, libur bersama Idul Fitri akan berlangsung pada 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025.
Gubernur Sulsel juga menginstruksikan kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk mengatur penugasan pegawai secara fleksibel, terutama selama arus mudik dan balik Idul Fitri.
Unit pelayanan publik diharapkan tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat meskipun dalam masa libur.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Agama, dan Dalam Negeri, serta Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang tugas kedinasan fleksibel.
Dengan penetapan ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan hari raya dengan tenang, sambil memastikan layanan publik tetap berjalan lancar.
- Penulis: zonakatacom
