Majelis Hakim Cecar Theofilus Limongan, Terkait 801 Warga Disebut Potensi Kehilangan Hak Pilih
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Upi Hastati mempertanyakan keabsahan data 801 warga yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024.
Pertanyaan ini diajukan kepada Theofilus Lias Limongan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sulsel, Jumat (14/3/2025).
Theofilus Limongan, yang sebelumnya memberikan argumen, akhirnya mengakui bahwa data 801 orang tersebut hanya berupa daftar nama tanpa disertai bukti pendukung.
“Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja,” ujarnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theofilus menjelaskan bahwa terdapat 11 elemen yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP-el, KK, dan dokumen lainnya.
Ia juga mengakui bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten, pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung untuk nama-nama tersebut.
“Data 801 itu baru muncul setelah kami melakukan rapat koordinasi internal dengan Panwas Kecamatan, sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten pada 10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale,” jelas Theofilus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengaku tidak mengetahui adanya kasus 801 orang tersebut sebelumnya. Ia baru mengetahui setelah berita itu dimuat di media.
“Baru pada tanggal 11 Agustus 2024 saya mengetahui terkait kasus 801 orang itu. Itu pun setelah mendapat telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan whatsApp dari teman-teman media,” jelas Elis.
Elis juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai 801 penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilih merupakan pendapat pribadi Theofilus Limongan.
Tidak adanya bukti pendukung inilah yang menjadi alasan pengadu, Ruben Embatau, melaporkan Theofilus Limongan ke DKPP. Ruben menilai Theofilus telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang memicu keresahan di masyarakat.
Fauzia P. Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan hal yang serius, apalagi jika menyangkut 800 orang.
“Ini adalah masalah serius, satu saja yang kehilangan hak pilih itu sudah luar biasa, apalagi 801 orang, itu besar sekali,” ujar Fauzia.
Sidang ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi dengan anggota majelis Fauzia P Bakti dan Upi Hastati.*
- Penulis: zonakatacom
