Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Dijadwalkan Februari 2025
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
- print Cetak

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (foto Istemewa)
ZONAKATA.COM – JAKARTA Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 telah selesai dilaksanakan. Para kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, akan menjabat selama lima tahun ke depan, hingga tahun 2029, setelah resmi dilantik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan tiga hari kemudian, pada 10 Februari 2025.
“Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota,” jelas Mendagri Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, pelantikan para bupati dan wali kota dilakukan setelah gubernur dilantik.
“Untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, karena pelantikannya oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka pelantikan mereka dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025,” kata Tito saat kunjungannya ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beberapa waktu lalu.
- Penulis: zonakatacom
