DPRD Parepare Minta Pj Wali Kota Evaluasi Pemilihan Dewas PAM Tirta Karajae

Populer

ZONAKATA, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menyorot Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae Parepare, yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pasalnya, Dewas PDAM Titra Karajae yang saat ini dijabat Iwan Asaad, adalah orang yang sama yang kini menjabat Kepala Inspektorat Parepare. Alhasil, pengawasan terhadap badan usaha milik daerah tersebut, dinilai akan tumpang tindih dan tidak objektif, karena dilakukan oleh penjabat yang sama.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir saat temui di ruang Komisi I. Legislator Partai Gerindra itu mengemukakan, ada ketidakpatutan dalam proses seleksi dewas PDAM Tirta Karajae.

Terkait hal itu, kata Kamaluddin, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami menilai ada ketidakpatutan pada tahapan penempatan dewas PDAM Tirta Karajae. Semua pihak akan kami panggil, untuk dimintai penjelasannya,” katanya.

Kamaluddin menegaskan, rangkap jabatan dengan fungsi yang sama, potensi menimbulkan konflik kepentingan. Meburutnya, tidak patut jika seorang pejabat yang seharusnya mengawasi, juga terlibat dalam mengawasi terlebih terhadap dirinya sendiri.

“Tidak seharusnya Kepala Inspektorat rangkap jabatan sebagai dewas, karena akan terjadi konflik kepentingan,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34, Kamaluddin menjelaskan bahwa rangkap jabatan seperti ini dilarang.

“Jika berdasarkan perda tersebut, kami menilai ada pelanggaran rangkap jabatan,” tegasnya.

Meski demikian, Kamaluddin menyatakan bahwa keputusan akhir terkait evaluasi terhadap Dewas tetap berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku pemilik perusahaan.

Rencananya, RDP akan melibatkan BKPSDM, Pansel pemilihan dewas, asisten II, staf ahli bidang ekonomi, Bagian Hukum setdako Parepare, dirut PDAM, dan dewas PDAM.

Sementara Ketua Pansel Dewas PDAM Tirta Karajae, Husni Syam mengatakan, seleksi pemilihan dewas di perusahaan air minum milik pemkot Parepare tersebut, telah dilakukan sesuai tahapan.

Namun, jika DPRD menilai ada yang keliru dari hasil seleksi tersebut, tambah Husni Syam, bukan menjadi masalah karena masih bisa dilakukan pengkajian. “Masih bisa dikaji ulang,” kata Sekdako Parepare ini.

Menyoal wacana RDP yang akan digelar Komisi 1 DPRD terkait hal tersebut, Andi Adrian, salah satu anggota pansel mengatakan, pihaknya siap memberi keterangan jika dimintai.

“Karena kalau tahapan proses, sudah kita lakukan sesuai aturan, dan itu dilakukan secara terbuka,” tandasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangan Berbuah Hasil, Bogart Team Syukuri Kemenangan TSM-MO di Pilkada Parepare

ZONAKATA, PAREPARE - Bogart Team yang merupakan relawan Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO) pada Pilkada Parepare, menggelar relaksasi di...

Berita Lain