Senin, 20 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pilkada » KPU Tana Toraja Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai 27 Agustus 2024

KPU Tana Toraja Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai 27 Agustus 2024

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pendaftaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Intan Parerungan, pada 24 Agustus 2024 di Makale.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 918 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebanyak 14.198 suara.

Pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.

Semua proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja yang beralamat di Jl. Tongkonan Ada’ No. 2, Kamali Pentalluan, Makale, Tana Toraja.

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan selain Indonesia. Mereka juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Selain itu, mereka harus berpendidikan minimal setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas dan berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati atau Wakil Bupati. Kondisi kesehatan calon juga menjadi syarat penting, di mana calon harus mampu secara jasmani, rohani, dan terbukti bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan dari tim medis yang ditunjuk.

Syarat lainnya, calon tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, kecuali mereka yang dihukum karena tindak pidana politik atau kealpaan. Bagi mantan terpidana, mereka dapat mencalonkan diri jika telah bebas dari hukuman penjara selama minimal lima tahun dan secara terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana.

Calon juga tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dan harus memiliki catatan kepolisian yang bersih dari perbuatan tercela. Para calon juga diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak boleh memiliki utang yang merugikan negara, baik secara perseorangan maupun badan hukum.

Selain itu, calon harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan pajak pribadinya.

Bagi calon yang telah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, aturan ketat diberlakukan. Mereka tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk jabatan yang sama lebih dari dua kali.

Jika ada yang mencalonkan diri di daerah lain, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya setelah dinyatakan sebagai calon resmi. Selain itu, calon tidak boleh berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Mereka yang berasal dari anggota DPR, DPD, atau DPRD juga diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis saat ditetapkan sebagai calon resmi. Hal ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan pejabat di Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Tana Toraja menekankan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh berasal dari mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum masa pendaftaran.

Bagi calon dari kalangan ASN, mereka diwajibkan melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota terpilih DPR, DPD, atau DPRD namun belum dilantik, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Tana Toraja membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon diwajibkan mengajukan permohonan akses Silon kepada KPU Kabupaten Tana Toraja.

Partai juga diwajibkan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung resmi yang akan berkoordinasi selama proses pendaftaran berlangsung. Semua pengajuan tersebut harus disertai surat penunjukan resmi dari partai politik yang bersangkutan. Formulir pengajuan Silon dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan oleh KPU.

Selain itu, KPU Tana Toraja juga menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara penggunaan Silon dan proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Informasi ini dapat diakses melalui email [email protected] atau menghubungi kontak resmi yang telah ditunjuk. Calon juga dapat langsung datang ke Kantor KPU Tana Toraja untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

KPU berharap dengan dibukanya pendaftaran ini, seluruh proses pencalonan Pilkada 2024 di Tana Toraja dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • HUT Ke-76 TNI, Kapolres Berikan Kejutan ke Dandim 1414 Tana Toraja

    HUT Ke-76 TNI, Kapolres Berikan Kejutan ke Dandim 1414 Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 239
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dihari Ulang Tahun TNI ke 76, Dandim 1414/Tana Toraja, Letkol. Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, mendapat kejutan dari Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu berupa kue ulang tahun. Kapolres mendatangi Makodim 1414 Tana Toraja, Selasa (5/10) didampingi sejumlah Kasat untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada TNI yang ke 76. “Kami ucapkan selamat […]

  • Usai Dilantik, 5.586 KPPS Enrekang Langsung Ikuti Bimtek

    Usai Dilantik, 5.586 KPPS Enrekang Langsung Ikuti Bimtek

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 160
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG 5.586 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Enrekang langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) usai dilantik. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas KPPS saat bertugas. “Setelah dilantik kemarin, hari ini kami langsung menggelar Bimtek untuk teman-teman KPPS,” kata Komisioner Enrekang Bidang SDM dan Sosialisasi Muhammad Rahmat kepada Zonakata, Jumat (26/1/2024). Rahmat mengungkapkan, bimtek […]

  • Pemkot Parepare dan PAM Tirta Karajae Bersinergi Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan

    Pemkot Parepare dan PAM Tirta Karajae Bersinergi Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 199
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae terus berupaya memperluas layanan air bersih bagi masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menerima hibah jaringan sambungan rumah (SR) air bersih dari pengembang perumahan. Serah terima hibah ini dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, antara PT Taruna Graha Mandiri, pengembang BTN Puri Alam […]

  • Bappenas Siapkan Rp581 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Sulsel

    Bappenas Siapkan Rp581 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Sulsel

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 200
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyiapkan Rp581 miliar anggaran khusus untuk infrastruktur jalan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut disampaikan langsung Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/ Bappenas RI, Ervan Maksum, pada Forum Infrastruktur Wilayah 2023 dengan tema Peran Infrastruktur Mendukung Pembangunan Wilayah, yang […]

  • Terkait Warga Bulukumba Meninggal Dunia Saat Urus KTP, Gubernur Akan Lakukan Evaluasi

    Terkait Warga Bulukumba Meninggal Dunia Saat Urus KTP, Gubernur Akan Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 419
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Seorang warga kabupaten Bulukumba, Amiludin (55 thn) dikabarkan meninggal dunia usai melakukan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Bulukumba demi keperluan administrasi mengurus BPJS Kesehatan. Sebelum melakukan perekaman, Alimuddin merupakan pasien di RSUD Sultan Daeng Radja tersebut sempat mengalami sesak nafas. Kemudian, tak berselang lama usai perekaman Amiludin mendadak meninggal dunia. Warga Kelurahan […]

  • Dirayakan di Malino, Ketua IPPEMSI Makassar Harapkan Makna Paskah Tersampaikan

    Dirayakan di Malino, Ketua IPPEMSI Makassar Harapkan Makna Paskah Tersampaikan

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 572
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – GOWA Dalam rangka mengenang kembali kebangkitan Isa Al-Masih (Yesus Kristus) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar merayakan Paskah di Malino, Gowa 16 hingga18 April 2021. Ketua Panitia Oktovianus Oko, mengatakan kegiatan Paskah yang dilaksanakan selama dua hari ini, yakni Jumat dan Minggu, dikonsep dengan berbagai kegiatan untuk memeriahkan Paskah pada tahun ini. […]

expand_less