Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pilkada » MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan resmi disahkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Melalui putusan ini, MK menyamakan ambang batas partai politik dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Sebelumnya, partai politik diwajibkan memenuhi 25 persen perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) atau menguasai 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan ketentuan baru, partai politik di Jakarta, misalnya, hanya membutuhkan 7,5 persen suara untuk mengusung calon gubernur, dibandingkan dengan syarat yang lebih tinggi sebelumnya.

Ketentuan Pencalonan Gubernur

Putusan ini juga menguraikan syarat ambang batas pencalonan gubernur berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 10 persen suara di provinsi tersebut. Provinsi yang termasuk kategori ini antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa: Partai politik harus meraih minimal 8,5 persen suara. Ketentuan ini berlaku untuk provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Bali.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa: Syarat dukungan yang diperlukan adalah paling sedikit 7,5 persen suara. Ini berlaku untuk Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan Banten.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus mendapatkan setidaknya 6,5 persen suara. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur termasuk dalam kategori ini.

Ketentuan Pencalonan Bupati dan Wali Kota

Selain gubernur, MK juga mengatur syarat ambang batas bagi partai politik yang ingin mencalonkan bupati atau wali kota. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 8,5 persen suara.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Ambang batas dukungan ditetapkan sebesar 7,5 persen suara.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5 persen suara.

Penerapan Putusan di Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa putusan ini akan diterapkan pada Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa jika tidak diterapkan segera, putusan ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menambahkan bahwa putusan MK ini tidak menyebut adanya penundaan, sehingga harus diberlakukan dalam Pilkada 2024. Ia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menafsirkan putusan ini berlaku untuk Pemilu 2029, karena MK secara eksplisit tidak mencantumkan penundaan seperti dalam beberapa putusan sebelumnya.

Untuk menyesuaikan dengan putusan ini, KPU diharapkan segera melakukan perubahan pada peraturan KPU (PKPU), guna memastikan ketentuan baru ini diterapkan dengan benar dalam Pilkada 2024.

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Sulsel Jadi Nomor 1 Penyuplai Beras Nasional

    Sulsel Jadi Nomor 1 Penyuplai Beras Nasional

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 192
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan 25-30 persen kebutuhan beras nasional dari Bulog baik itu dari kuantum (jumlah) pengadaan maupun penyaluran. Ini menempatkan Sulsel berada di peringkat 1 (satu) secara nasional. Hal itu disampaikan, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan dalam rangka koordinasi upaya meningkatkan […]

  • Pokja dan MDA Lanjutkan Forum Desa di Boneposi, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

    Pokja dan MDA Lanjutkan Forum Desa di Boneposi, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 368
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – LUWU   Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) melanjutkan rangkaian kegiatan Forum Desa (Fordes) di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Fordes perdana yang sebelumnya digelar di Desa Tumbubara. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan […]

  • Warga Tarongko Terima Bingkisan dari Rumah Zakat Tana Toraja

    Warga Tarongko Terima Bingkisan dari Rumah Zakat Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Gibran
    • visibility 227
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Relawan Rumah Zakat di Tana Toraja berbagi bingkisan lebaran kepada keluarga yang kurang mampu di Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale. Bingkisan Lebaran Keluarga (BLK) salah satu program digelar Rumah Zakat di bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu. Bantuan 10 paket bingkisan disalurkan kepada penerima manfaat, yang disalurkan langsung […]

  • Sejumlah Anggota DPRD Tana Toraja Monev Penanganan Covid-19 di Kecamatan Makale

    Sejumlah Anggota DPRD Tana Toraja Monev Penanganan Covid-19 di Kecamatan Makale

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 244
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sejumlah anggota DPRD Tana Toraja lakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kecamatan Makale. Monitoring dilakukan untuk menggali informasi terkait kendala yang dialami di tiap-tiap Kelurahan/Lembang selama penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Menurut Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan bahwa sejumlah masukan didapatkan dalam […]

  • Danyon Brimob Bone Beri Ucapan Selamat Hari  Bhakti Adhyaksa ke – 64 Kepada Kajari Bone

    Danyon Brimob Bone Beri Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 Kepada Kajari Bone

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 216
    • 0Komentar

    ZONAAKATA, BONE – Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel AKBP Nur Ichsan ,S.Sos. M.Si. memberi ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -64 kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal ini lebih khusus kepada Kejaksaan Negeri Bone, Senin (22/07/24). ” Atas nama pribadi dan keluarga besar Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, […]

  • Bejat!!.. Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

    Bejat!!.. Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

    • calendar_month Minggu, 11 Apr 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 576
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria di Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh tante korban ke polisi. Kasus tersebut bermula pada bulan Desember 2020 lalu, dimana pelaku RS alias PO (43 tahun) masuk ke kamar putrinya berinisial RE (16 tahun). […]

expand_less