Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV dan dipastikan melanggar aturan pada akhirnya dibatalkan sendiri olehnya.

Pembatalan itu tertuang pada surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 800.1.3.3.24 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2024.

Surat Keputusan pembatalan 147 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional itu diperoleh dari Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, Kamis (28/3/2024).

Pejabat dilantik terdiri dari 8 Camat, 3 Kabag, 7 Sekdis, 9 Sekcam, 25 Kabid, 9 Lurah, 15 Kaubag, 13 Kasi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas serta Auditor.

Diketahui sebelumnya, Bupati Ombas tanpa membaca aturan pada Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, ia melakukan pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante yang dihadiri jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.

Padahal dalam perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang telah diatur secara jelas.

Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dan jika melanggar aturan itu maka petahana tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 telah dijadwalkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Sehingga pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ombas tersebut dapat merugikan dirinya sendiri jika masih ingin maju Pilkada Toraja Utara.

Untuk itu pelantikan terhadap 147 pejabat itu telah dibatalkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekda Salvius Pasang saat dikonfirmasi bahwa pelantikan yang terlanjur dilakukan dibatalkan melalui Surat Keputusan Bupati.

Menurutnya, kesalahan pelantikan itu diklaim bukan disengaja, sebab hanya terjadi salah penghitungan enam bulan dari penetapan calon sesuai tahapan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.

“Sebagai bentuk taat aturan, maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat, 22 Maret 2024 dibatalkan dan pejabat yang ditunjuk otomatis kembali ke jabatan semula,” ucap Salvius.

Melalui Salvius, Bupati Ombas berpesan kepada 147 pejabat yang dilantik saat itu agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan Jumat pekan lalu.

“Selaku Sekda dan Bapak Bupati meminta maaf atas kejadian yang tidak disengaja ini,” pungkasnya.

Berikut tujuh putusan pembatalan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara:
1. Nomor: 821.22 008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara;
2. Nomor: 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara;
3. Nomor: 821.22-010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara;
4. Nomor: 821.22-011 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara;
5. Nomor: 821.22-012 tentang Pengangkatan Guru/ Kepala Sekolah menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara;
6. Nomor: 821.22-013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT. Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara;
7. Nomor: 821.22-014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsioni di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Ris/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Sulsel Anti Mager Bersama Ribuan warga Torut, Andi Sudirman: Getarkan Toraja Utara, Kita Harus Bergerak

    Sulsel Anti Mager Bersama Ribuan warga Torut, Andi Sudirman: Getarkan Toraja Utara, Kita Harus Bergerak

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 232
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – RANTEPAO  Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman melepas peserta jalan sehat Gerakan Sulsel Anti Mager di Lapangan Tagari, Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, 5 Agustus 2022. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sulsel ini diikuti ribuan peserta. Selain diikuti Gubernur juga Bupati, Forkopimda, Dinas/OPD, pelajar dan masyarakat Toraja Utara, dan kepala UPT pendidikan […]

  • DPPKB Kota Parepare Sukses Menorehkan Prestasi di Bidang Pembangunan Keluarga

    DPPKB Kota Parepare Sukses Menorehkan Prestasi di Bidang Pembangunan Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 212
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare kembali menunjukkan kiprahnya dalam meningkatkan kualitas pembangunan keluarga di tingkat daerah. Kali ini, instansi tersebut berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu instansi daerah yang berprestasi dalam penilaian Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga). Prestasi membanggakan tersebut menempatkan DPPKB Parepare sebagai […]

  • Peduli Kerusakan Hutan Akibat Penyadap Ilegal, Komunitas Langkan Maega Tanam Pohon Hasil Swadaya

    Peduli Kerusakan Hutan Akibat Penyadap Ilegal, Komunitas Langkan Maega Tanam Pohon Hasil Swadaya

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 298
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Organisasi sosial bernama komunitas Langkan Maega melakukan aksi tanam pohon di kawasan hutan lindung Lembang (Desa) Karre Limbong, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Aksi itu dilakukan diakibatkan banyak hutan gundul di kawasan tersebut akibat pengambilan atau penyadapan getah pinus secara illegal dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Ketua Langkan Maega, Dimas menerima informasi bahwa aksi […]

  • Sebanyak 430 Berkas Bacaleg dari 16 Parpol Diverifikasi KPU Tana Toraja

    Sebanyak 430 Berkas Bacaleg dari 16 Parpol Diverifikasi KPU Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 291
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tana Toraja telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Dari data yang dihimpun zonakata.com, ada 4 parpol yang tidak sampai 30 bacalegnya yang didaftarkan sesuai dengan kuota yang ada. Seperti Partai Amanat Nasional (PAN) hanya […]

  • Selama Ramadhan, Polres Tana Toraja Akan Maksimalkan Pengamanan

    Selama Ramadhan, Polres Tana Toraja Akan Maksimalkan Pengamanan

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 182
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, Polres Tana Toraja akan memaksimalkan pengamanan saat menjelang buka puasa serta pengamanan saat pelaksanaan shalat tarawih. Diketahui bulan ramadhan telah ditetapkan jatuh pada tanggal 6 Mei 2019. Dikabupaten Tana Toraja ada 155 masjid dan musholla sedangkan di Toraja ada 19 […]

  • Keroyok Penjaga Sekolah, Sejumlah Pelajar  SMPN 1 dan SMPN 2 Rantepao Dikeluarkan

    Keroyok Penjaga Sekolah, Sejumlah Pelajar SMPN 1 dan SMPN 2 Rantepao Dikeluarkan

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 407
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Keroyok penjaga sekolah, 5 (lima) siswa SMP Negeri 1 Rantepao dan 2 (dua) siswa SMPN 2 Rantepao dikeluarkan (dipindahkan). Pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.15 Wita. Kejadian bermula saat dua siswa SMP Negeri 2 Rantepao yang merupakan pindahan dari SMP Negeri 1 Rantepao, yakni JAT […]

expand_less