KPU Tana Toraja Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Lebih
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja memusnahkan 3.451 lembar surat suara dihalaman Kantor KPU, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara tersebut disaksikan oleh Ketua dan anggota KPU, anggota Bawaslu Tana Toraja Widiyatmo, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo dan Kasat Reskrim, AKP Sayid Ahmad Aidid.
Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan menyebut surat suara tersebut wajib dimusnahkan, karena ada yang rusak, dan jumlahnya melebihi jumlah surat suara yang dibutuhkan.
“Sesuai juknis surat suara yang rusak dan lebih dimusnahkan satu hari sebelum hari pemungutan suara. Dan pemusnahan ini disaksikan oleh Kapolres dan Bawaslu,” kata Berthy.
Ia menyebut bahwa pemusnahan surat suara ini dicatat jumlahnya dan dicantumkan dalam berita acara. Berthy pun menjamin seluruh surat suara sisa dan rusak telah dimusnahkan.

Nampak Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan bersama anggota KPU, Intan Parerungan dan Natalianus Paembe Saruallo, anggota Bawaslu Tana Toraja Widiyatmo, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo dan Kasat Reskrim, AKP Sayid Ahmad Aidid saat pemusnahan surat suara rusak dan lebih.
Dijelaskan, surat suara yang dikategorikan rusak umumnya karena terdapat noda tinta, ada bagian yang robek dan buram.
Sedangkan surat suara dengan kondisi baik yang dimusnahkan karena adanya aturan jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.
Adapun 3.451 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan rincian surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 670 lembar, surat suara anggota DPR sebanyak 670 lembar.
Kemudian surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 201 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten sebanyak 1.635 lembar dan surat suara anggota DPD sebanyak 275 lembar.
Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
